Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pelaku penusukan terhadap pamannya di Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, pada Minggu (6/4/2025) sore, akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisan Kuningan. M Mauludin alias Didin (24) mengaku penusukan tersebut dilakukan lantaran sakit hati terhadap korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, kejadian ini berawal ketika korban bersama ketiga anakknya menjalani sholat Maghrib secara bergantian. Usai korban melaksanakan sholat, korban kemudian keluar rumah dan mencuci piring di depan rumahnya.
“Tiba-tiba datang pelaku dari bawah membawa sajam dan mukanya ditutup menggunakan kaos, akan tetapi korban pun mengenali pelaku dan memanggilnya. Tanpa bicara apa pun, pelaku menusukkan sajam yang dibawanya ke bagian perut korban sebanyak dua kali. Korban pun teriak kemudian ketiga anaknya datang korban sudah terjatuh bersimbah darah,” jelas Kasat saat di konfirmasi awak media, Selasa (8/4/2025).
Kemudian, lanjut Kasat, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik saudaranya. Sementara, korban dibawa ke RSUD 45 untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan pencarian pelaku.
“Hanya dalam beberapa jam pelaku dapat kami amankan di sebuah warung di Kertawangunan. Setelah itu, kami melakukan pencarian barang bukti yang dibuang korban dan dapat kami temukan di sekitar Jalan Baru Lingkar Timur,” ujarnya.
Kasat menyebut bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus lainnya dan menjalani hukuman selama satu setengah tahun.
Dari pengakuan pelaku, kata Kasat, pelaku merasa sakit hati kepada korban karena dirinya sering dibully oleh korban. Pelaku pun akhirnya nekat melakukan penusukan terhadap pamannya.
“Korban hingga saat ini masih dirawat intensif di ruang ICU,” tambahnya.
Sementara itu, Didin (24) pelaku penusukan saat dimintai keterangan oleh polisi mengaku dirinya memendam rasa sakit hati tersebut selama 2 tahun. Dirinya kemudian merencanakan penusukan tersebut dengan mempersiapkan sajam yaitu golok yang kemudian diasahnya menjadi runcing. Sajam itulah yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
“Dari tahun 2023 saya sakit hati sama korban. Korban sering mengatai ngatai saya kalau ketemu. Makanya saya terus berpikir apa yang akan dilakukan,’ ungkap Didin.
Didin mengaku menyesal telah melakukan penusukan kepada pamannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP yaitu tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 15 tahun penjara. (Abel)
