CIREBON – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Inisial LY (50) telah dilakukan pendeportasian ke negara asalnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah menjalani proses pedetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. WNA tersebut diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan dengan maksud dan tujuan pemberian Visa nya di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Kabupaten Majalengka.
Bermula laporan dari masyarakat adanya kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan di satu perusahaan di wilayah Ligung Majalengka, Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melakukan pengawasan dan pengecekan lapangan ke lokasi dan mendapati 1 (satu) WNA berada dan berkegiatan di perusahaan tersebut. Saat diperiksa terhadap paspor dan Izin Tinggal yang dimiliki, WNA tersebut yang memiliki Visa Kunjungan Saat Kedatangan tujuan wisata. WNA dengan inisial YL kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Inteldakim.
Setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan, WNA dengan inisial LY (50) tersebut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) dan WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dari Wilayah Indonesia (Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025.
“Proses pendeportasian dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika pada Kamis (5/6/2025).
Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan Pendeportasian yang ke 14 (empat belas) kalinya pada tahun 2025 yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Kantor Imigrasi Cirebon mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku, serta kepada pihak perusahaan untuk memastikan legalitas tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan. (ARL)
