banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etika Anggota DPRD Kuningan Ramai Dilakukan Pihak Ketiga, Begini Penjelasannya

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dalam beberapa bulan terakhir, publik Kabupaten Kuningan dihadapkan pada isu dugaan pelanggaran etika oleh sejumlah anggota DPRD aktif. Setelah kasus pertama rampung diproses, dua kasus terbaru kini tengah dalam tahap penanganan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan yang sudah memanggil sejumlah pihak terkait.

banner 728x250

Fenomena menarik muncul dalam pola pelaporan kasus tersebut. Berdasarkan catatan, pengaduan yang masuk ke BK DPRD tidak selalu diajukan oleh korban langsung, melainkan oleh pihak ketiga yang menilai ada kepentingan publik yang dilanggar oleh perilaku anggota dewan.

Aktivis sosial-keagamaan Kabupaten Kuningan, Luqman Maulana, menilai hal ini sebagai bentuk kontrol publik yang wajar. Menurutnya, dalam konteks etika publik, pelanggaran bukan hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi juga dapat merusak martabat lembaga legislatif secara keseluruhan.

“Siapa pun yang memiliki data, bukti, dan kepedulian—baik masyarakat umum, ormas, atau bahkan sesama anggota dewan—berhak mengajukan laporan. Ini bagian dari pengawasan publik,” tegas Luqman, yang juga menjabat Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan, usai memenuhi pemanggilan BK DPRD, kemarin.

Ia menambahkan, dalam banyak kasus, korban dugaan pelanggaran etika memilih diam karena beragam alasan, mulai dari tekanan psikologis, relasi kuasa yang timpang, hingga janji-janji pelaku yang bersifat manipulatif.

“Kalau menunggu korban bicara, sementara pelanggaran terus terjadi, itu sama saja membiarkan kerusakan dalam sistem. Kalau ada bukti yang bisa diverifikasi, laporkan saja,” ujarnya.

Secara hukum, kata Luqman, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pelapor dugaan pelanggaran etika anggota DPRD adalah korban langsung. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) – yang telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014 dan perubahan-perubahan selanjutnya – memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk memeriksa setiap aduan pelanggaran etik tanpa membatasi siapa pelapornya.

Selain UU MD3, Peraturan DPR/DPRD tentang Tata Tertib, Peraturan Badan Kehormatan, dan Kode Etik DPRD juga memperkuat kewenangan BK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran disiplin dan kode etik anggota dewan.

“Yang terpenting itu bukti dan datanya. Jangan sampai laporan diabaikan hanya karena pelapornya bukan korban langsung. Kalau begitu, pelanggaran akan terus dibiarkan,” ucap Luqman.

Luqman menegaskan, menjaga etika bukan hanya tanggung jawab individu anggota DPRD, tetapi menyangkut marwah lembaga legislatif secara keseluruhan. Ia pun mendorong BK DPRD untuk memproses setiap laporan secara objektif dan terbuka.

“BK jangan pilih kasih. Kalau ada laporan dengan bukti kuat, proses secara profesional. Jangan diam hanya karena pelapornya bukan korban langsung atau karena pelakunya punya posisi politik kuat,” katanya.

FMPK sendiri, lanjut Luqman, siap menjadi bagian dari elemen masyarakat sipil yang mendorong pengawasan etika publik. Termasuk memberikan pendampingan moral maupun psikologis kepada korban atau pelapor dalam kasus-kasus serupa.

Menurutnya, keterlibatan pihak ketiga dalam melaporkan dugaan pelanggaran etika menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan tanggung jawab moral dalam mengawasi wakil rakyat.

“Ketika masyarakat tidak lagi menunggu korban bicara, tetapi mengambil peran aktif menjaga etika pejabat publik, itu tanda bahwa demokrasi kita tidak lagi sekadar prosedural, melainkan mulai menyentuh ruang etis dan moral,” tutur Luqman.

Ia menilai, kesadaran ini merupakan modal sosial penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan beretika.

“Skandal moral dan penyimpangan etika bukan hanya persoalan pribadi. Ini menyangkut citra lembaga DPRD dan kepercayaan publik. Kita tidak boleh kompromi terhadap pelanggaran etika, sekecil apa pun,” pungkas Luqman Maulana. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!