Bingkaiwarta, KUNINGAN – Guna menstabilkan harga dan mengatasi kelangkaan minyak goreng, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia bekerjasama dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero bersama Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kuningan mendistribusikan minyak goreng curah kepada para pedagang Pasar Baru dan Pasar Kepuh Kuningan, Senin (7/3/2022).
Dalam pendistribusian minyak goreng curah ini, sebanyak 8000 liter. Untuk pembelian minyak goreng curah ini pun dibatasi, yakni untuk 79 pedagang di Pasar Baru dan Pasar Kepuh. Tiap pedagang dibatasi maksimal 90 kg.
“Ini merupakan sebuah ikhtiar dari pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pemenuhan minyak goreng. Sebetulnya minyak goreng ini bukan langka, hanya saja rantai distribusinya agak tersendat,” ujar Kadis Kopdagperin Kuningan, Uu Kusmana, S. Sos., M. Si kepada bingkaiwarta.co.id.

Dikatakan Uu, untuk harga perliter diberi kepada pedagang dengan harga Rp. 10.500,-. dan perkilonya Rp. 11.700,- . “Nanti pedagang akan menjual lagi ke masyarakat seharga Rp. 11.500,- sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 Tahun 2022. Mudah mudahan penyaluran di Kabupaten Kuningan tidak untuk hari saja. Namun terus bergulir. Kami juga akan melakukan Operasi Pasar Murah pada minggu depan,” ungkapnya.
Rikcy Aditia Firmansyah, perwakilan dari Kemendag RI menyatakan, pihaknya akan terus melanjutkan operasi pasar ini hingga perdagangan minyak goreng kembali normal. “Kegiatan operasi pasar minyak goreng ini akan terus dilakukan Pemerintah secara serempak di seluruh provinsi di Indonesia hingga menjelang Idul Fitri 2022. Ini guna memastikan masyarakat bisa dengan mudah mendapat pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau,” kata Ricky.

Senada dengan Ricky, Kepala Cabang Perusahaan Perdagangan (PPI) Persero Cirebon, Petrus Oktavianus menambahkan, pendistribusian minyak goreng ini diharapkan dapat terus dilakukan secara merata sehingga kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa pekan terakhir ini dapat terselesaikan.
Setiap pedagang yang hendak membeli minyak goreng curah, lanjut Petrus, harus menyertakan poto copy KTP serta menandatangani pakta integritas, sesuai dengan aturan Permendagri No. 06 Tahun 2022.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas, pakta integritasnya kami kumpulkan KTP. Kemudian kami koordinasi dengan Kemendag. Dana masuk dulu, baru bisa mendapatkan minyak curah. Jadi, harus beres dulu pakta integritasnya. Mereka harus menjual dengan harga maksimal Rp. 11.500,-. Karena, kami menyalurkan per liternya Rp. 10.500,” pungkas Petrus. (Abel Kiranti)