Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memperketat pengawasan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seiring penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.
Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang ke depan tidak hanya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan juga menerapkan sistem pengendalian yang tegas dan berlapis.
“Pengawasan pelanggaran tata ruang akan diperkuat. Ini tidak sekadar retorika, tapi langkah nyata melalui regulasi zonasi, izin, insentif-disinsentif, dan sanksi administratif,” tegas Bupati Dian dalam rapat paripurna DPRD Kuningan, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, struktur pengawasan telah disiapkan mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten. Satpol PP akan menjadi pelaksana teknis di lapangan, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memastikan setiap pembangunan tidak mengabaikan aspek ekologi.
“DLH bukan hanya memberi rekomendasi, tapi mengawal keberlanjutan dalam setiap proyek pembangunan, baik pariwisata maupun industri,” imbuhnya.
Bupati Dian juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberian izin industri selama revisi RTRW belum rampung. Untuk sementara, Pemkab Kuningan tetap merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Barat dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022.
“Izin tetap kami proses, namun melalui forum lintas sektoral dan mempertimbangkan peta jalan industri kabupaten yang sudah disusun,” jelasnya.
Revisi RTRW Kuningan diarahkan pada model pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor pertanian dan pariwisata berwawasan lingkungan. Pembangunan wisata difokuskan pada pelestarian alam dan budaya, serta didukung program pengelolaan sampah skala komunitas dan desa.
Selain pengawasan dari pemerintah, Pemkab juga membuka ruang dialog publik dalam penataan ruang agar kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat top-down.
“Dengan pendekatan partisipatif, kami harap masyarakat bisa menjadi mitra dalam pengawasan ruang, sehingga pelanggaran bisa diminimalisir sejak awal,” pungkasnya. (Abel)
