Bingkaiwarta, KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil sikap tegas dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dialokasikan anggaran sebesar Rp355 miliar. Seluruh pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta mematuhi ketentuan secara ketat, karena pelanggaran berpotensi mengakibatkan pencabutan izin operasional bahkan penutupan permanen.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, ketika memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan MBG Tingkat Kabupaten di Aula Sekretariat Daerah, Senin (22/12/2025) sore. Rakor dihadiri 127 pengelola dapur MBG dari seluruh wilayah Kabupaten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta didampingi Wabup Tuti Andriani, dan Ketua Satgas Percepatan Program MBG yang juga menjabat sebagai Sekda, Uu Kusmana.
Bupati Dian menekankan bahwa besarnya anggaran MBG harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan. “Anggarannya sangat besar, mencapai Rp355 miliar. Ini harus dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab. Jika ada dapur yang tidak sesuai aturan, kami akan beri sanksi tegas, bahkan merekomendasikan penutupan permanen kepada Badan Gizi Nasional,” tegasnya.
Beberapa indikator pelanggaran yang menjadi perhatian serius antara lain ketidaksesuaian harga per porsi, legalitas, dan sanitasi dapur. Aspek penting yang ditekankan termasuk kewajiban kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Aturan dari Badan Gizi Nasional sudah jelas. Jangan sampai ada ruang permainan yang mencederai tujuan program ini,” ujarnya.
Secara teknis, program MBG di Kuningan menyasar 385.383 penerima manfaat, meliputi peserta didik berbagai jenjang, ibu hamil, dan balita di 30 kecamatan. Meskipun demikian, masih terdapat dua kecamatan, yaitu Cilebak dan Hantara, yang fasilitas dapurnya belum sepenuhnya siap. Untuk mengatasi hal ini, Bupati menginstruksikan keterlibatan aktif camat dan kepala puskesmas, serta memperkuat peran Satgas hingga tingkat desa sesuai Perpres Nomor 115 tentang tata kelola MBG. “Pemkab Kuningan tidak menghambat, justru hadir untuk membantu,” katanya.
Selain pengawasan, Bupati juga menekankan dampak ekonomi program MBG. Ia berharap dapur-dapur MBG mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan bahan pangan lokal. “MBG jangan hanya soal penyediaan makanan, tetapi juga harus menggerakkan ekonomi rakyat. Sejauh mana dapur-dapur ini memberdayakan potensi lokal, itu yang terus kami dorong,” ungkapnya. (Abel)














