Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terus menindaklanjuti penyelesaian status Pegawai Non ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Di bawah arahan langsung Bupati Kuningan, seluruh pegawai non ASN berstatus R2, R3, dan R4 yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kuningan resmi diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Jumlah pegawai yang diusulkan mencapai 4.289 orang, dengan rincian:
• R2: 81 orang
• R3: 3.553 orang
• R4: 655 orang
Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan saat ini masih dalam proses sinkronisasi data oleh BKN Pusat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan akan mengumumkan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu setelah data resmi diterima dari BKN. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pemberkasan akan dilakukan usai pengumuman tersebut.
Terkait dokumen persyaratan, Pemkab masih menunggu surat resmi dari BKN. Namun, informasinya persyaratan akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi para pegawai. BKPSDM juga akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai jadwal resmi yang akan ditetapkan.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa penyelesaian status Pegawai Non ASN melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan bertahap sesuai ketentuan. Pemkab Kuningan berkomitmen mengawal setiap tahapan secara transparan, tertib, dan adil.
Bupati Kuningan pun mengajak seluruh Pegawai Non ASN untuk tetap bersemangat dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Proses penyelesaian status ini adalah bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian. Mari jadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan MELESAT,” ujarnya. (Abel)














