banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Penanganan Kasus Dugaan Mesum IF Lelet

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pernyataan pengunduran diri IF dari Anggota DPRD Kabupaten Kuningan bukan tanpa dasar atau alasan. Adanya perbuatan asusila yang telah dilakukannya diduga telah melanggar kode etik Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Kalau saja dulu IF tidak menyatakan mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, tentu pihaknya sudah melakukan pengaduan atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan IF kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan untuk diproses.

banner 728x250

“Namun karena adanya pernyataan pengunduran diri IF yang disampaikan kepada publik di media elektronik, maka kami menghargai keputusan pengunduran dirinya sehingga kami diam, tidak melakukan pengaduan dan tidak melanjutkan aksi atau unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan atau protes karena telah terjadinya perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang pejabat publik,” kata Ketua Gardah Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana saat ditemui bingkaiwarta.co.id di kediamannya, Selasa (7/12/2021).

Dadan ingatkan IF untuk tidak main-main dengan pernyataannya kepada publik tentang pengunduran dirinya dari anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Kedudukan IF sebagai pejabat publik harus dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya. Apabila tidak, maka berpotensi menimbulkan persolan hukum baru.

“Surat pengunduran diri IF mestinya tidak hanya diberikan kepada pimpinan partai politik yang mengusungnya saja, melainkan surat tersebut wajib Ia berikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan sebagai bentuk keseriusan bahwa dirinya benar akan mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Kuningan,” tegas Dadan yang juga seorang advokat.

Dijelaskan Dadan, bahwa Anggota DPRD yang berhenti karena mengundurkan diri dari ke keanggotaan DPRD telah mengakibatkan terjadinya Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD yang tata caranya diatur langsung oleh Peraturan Pemerintah. Lain halnya dengan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD maka aturannya merujuk kepada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pada Pasal 199 dan Pasal 200 ayat (5).

Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, pada Pasal 100 diantaranya menyatakan bahwa Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten karena mengundurkan diri diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten. Kemudian Pada Pasal 107 Ayat (2) menyatakan :
“Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota
mengundurkan diri dan pimpinan partai politik tidak mengusulkan pemberhentiannya kepada Pimpinan
DPRD kabupaten/kota, dalam waktu paling lama 7 ( tujuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD kabupaten/kota, Pimpinan DPRD meneruskan
usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.”

“Rumusan Pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 diatas memiliki makna bahwa surat pengunduran diri Anggota DPRD haruslah disampaikan kepada Pimpinan DPRD, karena hanya Pimpinan DPRD yang memiliki wewenang untuk meneruskan usulan pengunduran diri kepada Gubernur melalui Bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian sebagai Anggota DPRD,” jelasnya.

Pengunduran diri IF dari Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang surat pengunduran dirinya hanya disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik yang mengusungnya, maka menurut Dadan, belum dapat diartikan sebagai pengunduran diri dari Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, karena surat tersebut sifatnya lebih kepada usulan untuk mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Partai Politik untuk mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, terkecuali apabila surat pernyataan pengunduran diri IF tersebut ditindaklanjuti oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan.

“Pernyataan IF mengundurkan diri dari anggota DPRD Kabupaten Kuningan tapi tidak menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, membuktikan bahwa IF tidak serius dan bisa jadi pernyataannya hanyalah akal bulus untuk meredam agar tidak adanya tuntutan atau gerakan masa pada saat itu,” ujarnya.

Sehingga patut diduga IF sebagai pejabat publik telah melakukan kebohongan, karena tidak mungkin IF sebagai Anggota DPRD tidak mengetahui tata cara atau proses pengunduran dirinya dari Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

“Kami sedang melakukan kajian atau pendalaman atas peristiwa hukum yang dilakukan IF. Insya Allah, Minggu ini ada kesimpulan perlu tidaknya kami melaporkan IF ke pihak Kepolisian atas dugaan telah melakukan kebohongan publik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan atau ketentuan pidana lainnya. Terlebih lagi hal tersebut telah di sampaikan di Media Elektronik,” terangnya.

Dadan juga menyampaikan agar pengurus partai politik yang mengusung IF untuk tidak berspekulasi dalam menangani pengunduran diri IF dari Anggota DPRD Kabupaten Kuningan. “Leletnya penanganan pengunduran diri IF oleh Pengurus Partai politik, tidak akan membuat persoalan ini jadi lebih baik, melainkan justru akan menimbulkan persolan persoalan baru,” tandas Dadan.

Penanganan pengunduran diri IF sudah sangat terlalu lama, dan tidak semestinya berlarut larut seperti ini. IF sudah melakukan perbuatan asusila, dan atas perbuatannya IF juga telah melayangkan surat pengunduran diri dari Anggota DPRD Kabupaten Kuningan. “Jadi apa lagi yang harus dipertimbangkan oleh partai,” imbuhnya.

Kecuali kalau pengurus partai akan melindungi perbuatan IF dan melakukan persekongkolan dengan IF sehingga tidak ditindak lanjutinya surat pengunduran diri IF kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, maka itu adalah persoalan lain, dan sikap pengurus partai seperti itu adalah bentuk melegalkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh IF, sehingga tidak pantas mengaku partainya sebagai partai Dakwah.

“Peringatan juga saya sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang hanya diam dan jadi penonton dalam persoalan IF ini.
Ingat, kalian telah di sumpah atas nama Allah untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota DPRD dengan sebaik baiknya dan akan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan. Kesampingkan dulu kepentingan partai politik dan kedekatan emosional agar persoalan IF dapat di nilai secara objektif dan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya,” paparnya.

Dadan menegaskan, agar kasus IF ini jangan dipandang sepele. Ini akan jadi barometer bagi warga masyarakat. Bagaimana mungkin Anggota DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah akan dapat menyelesaikan urusan pemerintahan, apabila persoalan IF saja yang ada pada lembaganya tidak dapat diselesaikan dengan baik sesuai harapan warga masyarakat sebagai perwujudan terpenuhinya Asas Kepastian Hukum. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!