banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Pengadaan Bupena di SDN I Ciporang Jadi Polemik, Kepsek Angkat Bicara

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sejumlah wali murid SDN 1 Ciporang, Kelurahan Ciporang, Kabupaten Kuningan, dikeluhkan dengan adanya penjualan Bupena atau Buku Penilaian dengan harga variatif. Bukan itu saja, wali murid SDN I Ciporang pun dibuat pusing dengan adanya edaran terkait iuran siswa/siswi yang diwajibkan bayar sebesar Rp.360 rb/tahun.

Diketahui, iuran sebesar Rp.360 rb/tahun itu dialokasikan untuk infak tiap hari Rabu/Jumat, Kebersihan, dan Keamanan.

banner 728x250

Kepala sekolah SDN 1 Ciporang, Lilis menjelaskan, terkait pengadaan buku Bupena, pihaknya tidak mewajibkan siswa untuk membeli. Dan, kalaupun ada siswa atau orang tua murid yang membeli, itu langsung membeli atau pesan ke pihak penjual buku, dalam hal ini Penerbit Erlangga. Uang pun dicicil selama 6 bulan.

“Kami dari pihak sekolah tidak mewajibkan siswa maupun orang tua siswa untuk membeli Bupena. Itu semua dikembalikan lagi kepada individu muridnya. Toh, murid juga bisa menggunakan buku buku paket tahun sebelumnya. Namun, jika ada murid ataupun orang tua murid yang membutuhkan Bupena itu, silahkan langsung ke penjual bukunya. Sekolah tidak menjual ataupun mengkoordinir pembelian Bupena tersebut,” jelas Lilis saat ditemui bingkaiwarta.co.id di ruang kerjanya, Kamis (9/9/2021).

Lilis yang didampingi penasehat komite sekolah dan sejumlah anggota komite sekolah serta pihak penjual buku menerangkan, Bupena itu sendiri merupakan buku ringkasan dari setiap tema yang isinya sejumlah materi dan soal soal untuk kelas 6 SD.

“Jika dilihat isinya, memang materinya lebih ringkas, singkat, dan mudah dipahami siswa. Dalam buku tersebut juga tersedia soal soal ulangan yang bisa dipelajari. Bupena itu sendiri hanya dijual untuk kelas 6. Dan, itupun pembayarannya dicicil selama 6 bulan,” terangnya.

Kemudian, terkait iuran yang wajib dibayar oleh siswa siswi sebesar Rp.360 rb/tahun, kata Lilis, itu tidaklah benar. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan para guru dan orang tua murid untuk musyawarah dalam menentukan suatu keputusan.

“Untuk iuran infak, memang itu program saya selama menjabat sebagai kepala sekolah disini. Namanya ” Rabu Berkah”. Itupun sudah berdasarkan hasil kesepakatan dengan orang tua murid. Untuk nominalnya sendiri, itu tidak ditarget. Seikhlasnya. Hasilnya, untuk keperluan murid itu sendiri. Disini ada komite sekolah. Jadi komite sekolah yang mengkoordinir dan memegang uang tersebut. Misal ada yang sakit, atau keperluan lainnya,” terangnya.

Sementara untuk uang kebersihan dan keamanan, itupun tidak diwajibkan. Murid ada yang bayar ada yang tidak. Jumlah nominalnya pun tidak ditentukan. Seikhlasnya. “Dari hasil iuran itu, digunakan juga untuk perbaikan dan perlengkapan fasilitas sekolah. Jadi, dari murid, untuk murid juga,” ujarnya.

Rika, anggota komite SDN 1 Ciporang membenarkan, jika pengadaan Bupena itu tidak diwajibkan. Begitu pun terkait iuran yang digembar-gemborkan, itu tidak benar. “Kami selalu musyawarah untuk mufakat. Semua yang dikeluarkan oleh pihak sekolah itu berdasarkan hasil rapat orang tua murid. Jika memang ada orang tua murid yang merasa keberatan, kenapa tidak disampaikan saat diadakannya rapat. Kenapa juga harus ikut menandatangani atas hasil kesepakatan tersebut,” ungkap Rika. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!