banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Pengembangan Kasus Korupsi, Kejari Kuningan Jerat 3 Tersangka Pencucian Uang

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terbaru, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan tiga tersangka baru, M.Y, M.F, dan I.P, dalam kasus TPPU yang terkait dengan korupsi di salah satu bank pemerintah (BUMD).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan R.M.P sebagai tersangka utama.

banner 728x250

“Ketiga tersangka ini berperan dalam menyediakan fasilitas berupa rekening untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil korupsi yang dilakukan oleh R.M.P,” ungkap Brian dalam keterangan pers nya, Selasa (21/10/2025).

Lebih lanjut, Brian mengungkapkan, para tersangka ini aktif bekerja sama dengan R.M.P dalam mentransfer dana ke berbagai rekening, baik milik mereka sendiri maupun pihak lain, dengan tujuan menyulitkan pelacakan. Sebagai imbalan, mereka mendapatkan keuntungan dari R.M.P setiap kali menyediakan fasilitas rekening.

“Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menemukan pola transfer dana yang masif, yang mengindikasikan adanya niat jahat dari M.Y, M.F, dan I.P bersama-sama dengan R.M.P dalam melakukan TPPU yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Untuk memperlancar penyidikan, ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan.

“Kejaksaan Negeri Kuningan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan