Bingkaiwarta, KUNINGAN – Maraknya penggunaan sepeda motor listrik di Kuningan, manjadi perhatian sejumlah kalangan. Pasalnya, banyak anak anak yang menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya. Hal tersebut jelas bisa mengganggu pengendara lainnya.
Sepeda motor listrik ini selain bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Tidak hanya didominasi anak pelajar SD hingga SMP, orang tua pun ikut menggunakan sepeda listrik.
“Ada hal yang terlupakan, bahwa penggunaan sepeda listrik tersebut tidak dapat digunakan di jalan raya, karena dapat mengganggu pengguna jalan raya lainnya,” ungkap Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari, Selasa (1/8/2023).
AKP Vino Lestari yang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Menurutnya, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor yang pada umumnya digunakan karena dibedakan dari mesin penggeraknya sehingga aturan yang mengikatnya pun berbeda.
“Terkait sepeda listrik, kami mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI nomor 45 tahun 2020. Di sana dijelaskan bahwa untuk sepeda listrik, hanya bisa digunakan pada lajur khusus seperti lajur khusus sepeda,” jelas Vino.
Dikatakan Vino, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lainnya. Sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti Car Free Day, kawasan wisata, kawasan perumahan, area perkantoran dan area di luar jalan.
“Atas dasar Permenhub ini bahwa seyogyanya sepeda listrik belum dapat digunakan di jalan raya,” ujarnya.
Selain itu, sambung Vino, sepeda motor listrik tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali yang dilengkapi tempat duduk penumpang. Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan artinya harus standar. Pengguna juga harus memahami tata cara berlalu lintas.
Tetap memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan yang lain dan membawa kendaraan tersebut dengan konsentrasi. Pengguna sepeda listrik harus berusia 12 – 15 tahun. Di bawah usia tersebut harus didampingi orang tua.
“Sampai saat ini kami hanya sebatas memberikan himbauan kepada pengguna agar berhati-hati saat menggunakan di jalan raya. Kami tetap berharap, untuk pengguna sepeda listrik ini tidak menggunakannya di jalan raya,” tegasnya.
Kalau pun melihat secara kasat mata itu membahayakan, pihaknya akan memberikan teguran dan edukasi secara humanis agar tidak mengulanginya.
Vino kembali menegaskan, kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sekali lagi kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tandasnya. (Abel)














