Bingkaiwarta, KRAMATMULYA – Pemilu tidaklah mudah, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sangat penting untuk menjaga integritas setiap anggota parlemen. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang ketat dan transparansi dalam seluruh tahap pemilihan tersebut.
Dalam press release Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten Kuningan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan menjelaskan, kita perlu memastikan bahwa proses pemilihan tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan transparansi dalam pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya, memastikan keterbukaan informasi dan memperbarui informasi secara teratur. Kedua, membuat kebijakan yang jelas dan transparan mengenai proses pemilihan,” jelas Abdul Jalil, di RM Mang Bewok Jl. Kramatmulya – Kuningan, Jumat (2/6/2023) sore.
Dikatakannya, bahwa Bawaslu Kuningan pada masa verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kuningan, pasca pengajuan Bacaleg, hingga hari ini menemukan 2 Bacaleg yang berstatus ganda (terdaftar di dua parpol/ diajukan oleh dua parpol ke KPU).
“Ada 2 Bacaleg yang berstatus ganda, yakni dari PBB dan Gerindra serta dari Partai Nasdem dan PDIP,” ujarnya.
Selain itu, sambung Jalil, dalam masa Vermin ini, pihaknya juga menemukan 21 Bacaleg yang menurut aturan harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya sebelum didaftarkan sebagai Bacaleg ke KPU.
“Mereka adalah 7 orang kepala desa, 2 perangkat desa, ASN dan sisanya sebagai anggota BPD. Dan, hingga saat ini, kami telah menerima laporan bahwa sebagian dari mereka ini sudah melayangkan surat pengunduran diri kepada Bupati Kuningan melalui instansi pemerintah terkait,” terangnya.
Jalil menambahkan, untuk Bacaleg yang dari kepala desa, BPD dan perangkat desa surat pengunduran dirinya disampaikan kepada Bupati Kuningan melalui DPMD. Dan, untuk Bacaleg dari ASN bisa menyampaikan surat pengunduran diri melalui BKPSDM.
“Bawaslu saat ini masih mendapatkan kendala untuk melihat berkas persyaratan Bacaleg yang diajukan Parpol ke KPU. Kita hanya menerima rekapitulasi jumlah dan nama Bacaleg saja,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, “Pengajuan Bacaleg dari Partai Politik kan diinput melalui Aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon), sedangkan hingga saat ini, kami kesulitan mengakses data yang ada di Silon tersebut,” ucapnya.
Jadi Bawaslu ini, kata Jalil, hanya diberi akses masuk di Silon ini hanya sebagai viewer, sebatas melihat daftar nama saja dan tidak bisa mengakses berkas persyaratan Bacaleg.
“Sehingga untuk mengetahui apakah Bacaleg ini memenuhi persyaratan atau tidak kita hanya bisa melalui wawancara saja terkait proses Vermin ini ke KPU,” ujarnya.
Menurut Jalil, keterbatasan untuk mengakses Silon ini, tidak hanya terjadi di Kabupaten Kuningan, namun di seluruh Indonesia. Sehingga ia berharap kedepan KPU bisa memberikan akses kepada Bawaslu untuk mengakses Silon agar bisa melihat berkas persyaratan Bacaleg ini.
“Kami yakin bahwa dengan adanya pengawasan dan transparansi dalam pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat terus mempercayai bahwa setiap anggota parlemen terpilih secara jujur dan adil,” katanya. (Abel)