Oleh: Heka Syamsiah, S.Pi (Pemerhati Sosial)
Bupati Kuningan mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Puncak Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan di Gedung Sate (kuninganmass.com, 4/12/2021).
Keberadaan penyandang disabilitas di Indonesia mempunyai payung hukum dengan disahkan UU nomor 8 tahun 2016 yang diperkuat oleh peraturan presiden (perpres) nomor 68 tahun 2020 terkait Komisi Nasional Disabilitas . Indonesia meratifikasi Convention On The Right of Persons with Disabilities pada tahun 2011, yang tertuang dalam UU nomor 19 tahun 2011yang mengatur terkait hak-hak para penyandang disabilitas , mulai dari hak bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam tidak manusiawi& merendahkan martabat, serta hak bebas dari eksploitasi, kekerasan &perlakuan semena-mena.
Para penyandang disabilitas selama ini dipandang sebagai warga yang membuat repot orang lain. Para penyandang disabilitas saat ini masih mendapatkan diskrimininasi dan belum mendapatkan akses yang optimal terkait kesehatan, pekerjaan atau pendidikan baik formal maupun informal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Penyandang Disabilitas Indonesia Jawa Barat Norman Yuka menyampaikan penyerapan tenaga kerja diperusahaan masih jauh dari harapan. Akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan pun masih rendah, sebagaimana data BPS tahun 2015 hanya 36,49 persen dari jumlah penduduk Indonesia, juga akses kesehatan dari 26 juta penyandang disabilitas masih ada 8 juta yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Pandangan Islam terhadap Penyandang Disabilitas
Islam memandang bahwa manusia diciptakan sama di hadapan Allah Swt. Allah menciptakan manusia ada dalam kondisi sempurna fisik dan psikis ataupun kondisi tidak sempurna, namun tetap Islam memandang semua sama sebagai makhluk ciptaan Allah. Bahkan, itulah makhluk yang terpuji, sebagaimana Sang Pencipta telah menegaskan dalam surah at-Tin ayat keempat, yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Allah Swt memerintahkan kita manusia untuk berlaku adil, berkasih sayang juga berbuat kebaikan pada semua manusia. Sehingga tidak boleh ada pandangan yang merendahkan martabat orang lain sekalipun mereka mempunyai kekurangan.
Keberadaan penyandang disabilitas pun dalam Islam diperhatikan sama seperti keberadaan warganegara lainnya, yakni terpenuhi hak-hak mereka. Hak mengakses kesehatan, pendidikan ataupun hak lainnya. Hal ini terbukti ketika islam diterapkan dalam sebuah sistem, Umar bin Abdul Aziz pernah menulis intruksi kepada pejabat di Syam agar para tunanetra, pengsiunan, orang sakit dan para jompo didata untuk mendapatkan tunjangan, juga Abu Ja’far al Manshur mendirikan Rumah Sakit khusus penyandang cacat di Baghdad.
Gambaran pelayanan terhadap penyandang disabilitas dalam islam memberikan keyakinan bahwa pengurusan manusia secara adil tanpa diskriminatif hanya ada dalam wadah islam kaffah, selain itu tidak ada jaminan memberikan perlindungan serta pengurusan optimal.
Wallahu’alam bishshawab.