Bingkaiwarta, CIMAHI – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi, hadiri peninjauan lapangan dan rapat pembahasan hasil tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH), bertempat di Desa Cimulya Kecamatan Cimahi, Senin (25/11/2024).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Kuningan Agus Toyib dan SKPD Kabupaten Kuningan menyaksikan pemasangan pal batas.
“Dengan adanya PPTPKH ini warga masyarakat betul-betul bisa memperoleh hak atas tanahnya secara resmi dan diakui oleh negara, sehingga masyarakat disini bisa tenang, karena meraka sudah puluhan tahun mengelola tanah tersebut sehingga wajar negara memberikan hak atas tanah kepada rakyatnya,” ungkap Agus Toyib.
Namun, lanjut Agus, tetap ada batasnya. Selama 10 tahun tidak boleh dipindah tangankan terlebih dahulu. “Mudah-mudahan warga masyarakat bisa menikmati dan mensyukuri apa yang telah diberikan oleh negara kepada rakyatnya,” ucapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi menjelaskan, bahwa Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) ini bertujuan untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
“Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, dan adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala Desa/Kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya,” jelas Teddi. (Abel)