Bingkaiwarta, KUNINGAN – Di usianya yang ke-39 tahun ini, Desa Mekarwangi bisa dikatakan sudah matang dan dewasa untuk melaksanakan program pembangunan di desa. Namun, maju mundurnya desa tergantung dari kita semua, tidak cukup selesai oleh kepala desa saja, tidak cukup oleh perangkat desa saja, tapi oleh semuanya harus saling bersinergi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, dalam acara Milangkala Desa Mekarwangi Ke-39 di Area Balai Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Sabtu, (16/10/2021).
Milangkala Desa Mekarwangi ke-39 ini diisi dengan kegiatan jalan santai dan pengundian hadiah doorprize menarik sekaligus juga penyerahan secara simbolis Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Bupati dan Kepala ATR/BPN Kepada 10 orang warga Desa Mekarwangi.
Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan, manfaat PTSL bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah, sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.
Bupati Kuningan juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI yang telah mencetuskan program PTSL ini. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah bekerja dengan nyata, dan alat bukti kepemilikan tanah dibuktikan dengan Sertifikat.
“Kepada masyarakat yang menerima sertifikat saya harap agar menjaga baik-baik sertifikat yang diterima. Gunakan sertifikat dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak dan ibu semua,” ucap Bupati.
Dalam mensukseskan program PTSL ini, Bupati mengajak masyarakat tetap bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif Camat, Lurah, Kepala Desa serta partisipasi aktif masyarakat.
“Sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” ujar acep.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kuningan, Surahman mengatakan, PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat. Khusus di Kabupaten Kuningan, targetnya di tahun 2021 ini sebanyak 65 ribu bidang tanah dan akan dipastikan akan bertambah di tahun depan menjadi 75 ribu bidang tanah.
“Target di Desa Mekarwangi ini ada 3.050 yang sudah masuk pemberkasan sebanyak 2.500. Sehingga 550 lagi mohon kepada kepala desa agar segera di penuhi. Ini kalau tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kuningan, yang mendapat kerugian juga masyarakat itu sendiri. Jadi Kami dari ATR/BPN siap untuk melaksanakan itu,” tandasnya.
Hanya dalam pelaksanaan di lapangan, lanjutnya, jika terdapat kendala-kendala maka perlu adanya kerjasama antar pihak. Hal ini sebagai upaya bersama untuk mengatasi persoalan yang ditemui di lapangan.
“Dengan adanya sertifikat ini adanya kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati,” ujar Surahman.
Dijelaskan Surahman, khusus warga, dengan adanya progran PTSL, maka mereka dapat lebih tenang menggarap lahan mereka. Sebab mereka tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain. Karena sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan.
“Adanya sertifikat menjadikan mereka tidak khawatir lagi, lahannya diklaim orang lain,” pungkasnya.
Dikatakan Kepala Desa Mekarwangi, Karna, Bupati sangat mendorong desa dalam rangka pelaksanaan program sertifikat PTSL.
“Kami memberikan ke BPN, di thn 2021 atas dorongan dan dukungan beliau serta antusias masyarakat, yang ingin disertifikatkan, di 2021 ini Mekarwangi dapat PTSL, mendapatkan kuota 3.050 dan alhamdulilah 2.500 telah selesai, dan sampai saat ini 700 Sertifikat sudah diberikan, tahap berikutnya akan menyusul,” ungkap Karna. (rmdty)