Bingkaiwarta, KUNINGAN – Jelang pilkada, KPU Kabupaten Kuningan telah melakukan berbagai persiapan. Diantaranya, KPU telah menetapkan 1.926 TPS Pilkada Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Tahun 2024.
Jumlah tersebut tidak lepas hasil dari singkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan DPT Pemilu 2024.
Dari data DP4 yang diberikan oleh Kemendagri melalui KPU RI sejak tanggal 24 April dan disinkronkan KPU sejak 23 Mei, sebanyak 896.353 yang terdiri dari 451.520 laki-laki dan 444.833 perempuan, yang artinya ada kenaikan sebanyak 1.312 orang dari jumlah DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 895.041.
“Dalam hal pemetaan TPS, kami berdasarkan surat edaran KPU RI tanggal 27 Mei 2024, KPU Kab/Kota agar menggunakan prinsip efektif dan efisien dengan memberikan kuota maksimal pemilih di setiap TPS sebanyak 600 orang. Namun tetap memperhatikan hal-hal lain seperti letak geografis, jarak dan lainnya,” terang Maman Sudiaman, Anggota KPU Kabupaten Kuningan, Kamis (13/6/2024).
Maman menjelaskan, di Kecamatan Kuningan pihaknya telah memaksimalkan per-TPS mendekati angka 600, dan beberapan kecamatan-kecamatan yang memiliki area datar, di upayakan diatas 400. Hal ini tentu berbeda dengan kecamatan-kecamatan diarea perbatasan, dengan kondisi geografis, yang masih ada tolerasinya. Maka Dari pemetaan tersebut, KPU yang dibantu oleh PPK dan PPS, memutuskan jumlah TPS 1.926.
“Jumlah tersebut tentu berdampak pada hal lainnya seperti jumlah PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilu) / Pantarlih. Sesuai Keputusan KPU no. 638 tahun 2024, yaitu Pantarlih berjumlah 1 orang per TPS nya, dan 2 orang pantarlih jika dalam 1 TPS mencapai lebih dari 400 pemilih. Maka kebutuhan PPDP/Pantarlih untuk pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan diselenggarakan mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli adalah sebanyak 3.551 orang,” jelas Maman. (Abel)