banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Pinjol Legal dan Ilegal

Oleh : Susi (Ibu Rumah Tangga)

Ternyata jutaan rakyat Indonesia terjerat utang riba dari pinjaman online (pinjol) dalam jumlah besar. Pada bulan April 2023, warga DKI jakarta terjerat pinjol sebesar Rp 10,35 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang warga lewat pinjaman online se-Indonesia pada Mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun.

banner 728x250

Sebagian dari pinjaman itu diakui oleh OJK mengalami kemacetan hingga mencapai Rp 1,72 triliun pada Mei 2023. Para nasabah yang gagal bayar ini mulai tercekik. Sebagian menutupi utang pinjol dengan berutang pada pinjol lain.

Mengandung Riba

Transaksi pinjol semakin besar karena warga merasa prosesnya cepat dan mudah. Namun, maraknya praktik pinjol malah membuat rakyat makin sengsara. Pemerintah menilai dampak buruk pinjol adalah akibat maraknya pinjol ilegal. Padahal masalah sebenarnya adalah praktik ribawi pada pinjol, baik yang ilegal maupun yang legal. Praktik pinjol yang berjalan selama ini mengandung unsur riba naasi’ah.
Hukum riba adalah mutlak haram. Keharamannya berdasarkan nas-nas al-quran dan as- Sunnah.

Ancaman Bagi Pelaku Riba

Keharaman riba dan besarnya dosa riba juga terlihat dari ancaman Allah Swt. dan Rasulullah saw kepada pelakunya. Diantaranya;
Pertama, pelaku riba akan dibangkitkan dari alam kubur seperti orang kerasukan setan karena gila.Allah Swt. berfirman:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. (TQS al- Baqarah (2):275)

Kedua, orang-orang yang masih mempraktikkan riba berarti menyatakan perang kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya.Allah Swt. berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman ! Bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak meninggalkan riba,berarti kalian telah memaklumkan perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, jika kalian bertobat, kalian berhak atas pokok harta kalian.(Dengan begitu) kalian tidak berbuat zalim (merugikan ) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (TQS al-Baqarah (2):278-279)

Ketiga, mereka yang terlibat dalam riba dilaknat oleh Nabi saw. Bukan saja pemberinya, tetapi juga saksi dan para pencatatnya.Nabi saw bersabda :
“Sungguh Nabi saw telah melaknat pemakan riba, pemberi riba dan dua orang saksinya” Atau dikatakan, ” Saksinya dan pencatatnya.”(HR Abu Dawud)

Keempat, pelaku riba akan mendapat siksa yang keras di neraka. Rasulullah saw menuturkan salah satu kejadian yang beliau saksikan di dalam neraka saat perjalanan Mi’raj :
“Aku diperlihatkan suatu kaum yang perutnya (besar) seperti rumah yang penuh dengan ular dan ular-ular itu terlihat dari luar. Aku bertanya (kepada jibril), ” Siapakah mereka, jibril?” Ia menjawab,” Mereka adalah para pemakan riba.” (HR Ahmad).

Alhasil, persoalannya adalah muamalah ribawi pada pinjol yang jelas haram,bukan persoalan legal atau ilegal.

Islam Menghapus Riba

Saat ini riba adalah bagian dari sistem ekonomi kapitalisme. Para kapitalis,seperti para pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengekploitasi ekonomi orang lain dengan pinjaman berbunga yang mencekik.
Dalam Islam memberikan utang adalah bagian dari amal salih untuk menolong sesama. Orang yang memberikan pinjaman pun dianjurkan oleh Allah Swt. untuk bersikap baik saat menagih haknya dan memudahkan urusan saudaranya yang meminjam.

Meski demikian seorang muslim juga diingatkan dengan keras oleh Nabi saw untuk tidak meremehkan utang dan tidak mudah berutang.

Solusi atas muamalah ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu. Ini karena muamalah ribawi telah menjadi persoalan sistematik yang menjerat banyak pihak di negeri ini.

Dalam Islam, Negara akan menghapuskan praktik ribawi karena haram, termasuk dosa besar, dan menghancurkan ekonomi.

Pemimpin negara juga akan menjatuhkan sanksi terhadap warga yang masih mempraktikan muamalah ribawi. Sanksi yang dijatuhkan berupa ta’zir yang diserahkan pada keputusan hakim, bisa berupa penjara hingga cambuk.

Kaum Muslim juga harus diingatkan agar tidak bergaya hidup konsumtif dan mudah berutang yang menyebabkan kesusahan.
Negara wajib memberikan rasa aman dan nyaman untuk setiap warganya, termasuk aman karena kebutuhan pokok mereka terpenuhi.

Tanpa penerapan syariah Islam, praktik muamalah ribawi akan terus eksis. Artinya rakyat tercekik oleh kaum kapitalis yang berjiwa ribawi akan terus ada, bahkan bertambah.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!