Bingkaiwarta, CIREBON – Masyarakat Kota Cirebon terdampak kenaikan PBB menyampaikan keprihatinan atas tindakan BPKPD Kota Cirebon yang menyebarkan selebaran dengan tuduhan ‘hoax’ terkait isu kenaikan PBB hingga 1000 persen.
Diketahui, selebaran digital yang bertuliskan ‘Hoax Kenaikan 1000%, Ada Disiniformasi yang Beredar Terkait Penyesuaian Nilai Penetapan Pembayaran PBB P2 Kota Cirebon Naik Sampai 1000%’. Flyer digital ini tersebar dari grup ke grup WA lainnya. Kepala BPKPD, Mastara, juga terpantau memasang flyer ini.
“Kami memahami bahwa kebijakan fiskal membutuhkan penjelasan teknis. Namun, alih-alih membuka ruang dialog, BPKPD justru memilih cara yang berpotensi memprovokasi dan mengadu domba warga, tanpa pernah mengungkap secara ilmiah dan transparan dasar penentuan NJOP dan kenaikan PBB tersebut,” ujar Reno Sukriano dari Gerakan Rakyat Cirebon 11 September.
Ia mengatakan, masyarakat hanya meminta pertimbangan kebijakan agar kenaikan PBB tidak memberatkan dan mencekik keuangan keluarga.
“Sangat tidak pantas jika warga yang memohon pengurangan atau keringanan pajak harus terlebih dahulu ‘dinyatakan miskin’ dengan surat keterangan dari kelurahan. Secara etika dan moral, hal ini terkesan menjadikan pemerintah seolah memaksa rakyat untuk mengemis demi mendapatkan haknya,” ucapnya.
Menurutnya, BPKPD wajib menguraikan secara terbuka metode perhitungan NJOP yang lazim dan wajar, dan bukan hanya mengacu pada perbandingan harga jual rata-rata historis yang tidak berkeadilan.
“Apalagi untuk tanah yang tidak diperjualbelikan, seperti hasil pewarisan, hibah, atau tukar menukar. Bangunan yang telah habis umur ekonomisnya (lebih dari 5 tahun) tidak seharusnya dinilai setara dengan bangunan baru. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntansi dan penilaian properti berbasis best use, yang menggabungkan nilai wajar tanah dengan penyusutan bangunan secara objektif.Wilayah komersial dan non-komersial tidak bisa disamaratakan meski berada di zonasi administrasi yang sama. Harus ada identifikasi valid yang mempertimbangkan situasi sosial, kemampuan ekonomi masyarakat, dan tingkat kemiskinan di wilayah tersebut,” Katanya.
Menurutnya, penyebaran selebaran ‘hoax’ tanpa klarifikasi terbuka adalah bentuk arogansi dan pengabaian semangat good governance.
“Padahal, kepala daerah dan Gubernur telah menunjukkan sikap bijak dengan merespons keluhan warga dan membuka ruang revisi kebijakan, ini berdasarkan Chanel YouTube Gubernur Jawa Barat,” tutur Adji Priatna dari Gerakan Rakyat Cirebon 11 September.
Ia juga mengatakan, tindakan oknum ASN BPKPD yang membuat atau menyebar status/flyer ‘hoax’ dapat melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 3 huruf b dan j di mana ASN wajib menjaga martabat, netralitas, dan tidak berpihak.Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
Juga dapat melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf a–c di mana berisi larangan menyalahgunakan wewenang, merugikan pihak lain, atau menyebarkan informasi menyesatkan.
“Sanksinya yaitu hukuman disiplin sedang–berat, termasuk penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian,” tuturnya
Juga dapat melanggar UU No 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) Pasal 28 ayat (1) & Pasal 45A ayat (1), di mana larangan menyebarkan berita bohong yang merugikan publik.”Sanksi UU ITE ini jelas pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, ASN adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Menyebarkan status atau flyer ‘hoax’ tanpa klarifikasi dan dialog justru mencederai kepercayaan publik.
“Jika ingin meluruskan informasi, lakukan dengan cara yang profesional, transparan, dan menghormati martabat warga. Maka kami mengajak BPKPD untuk menghentikan pola komunikasi yang memojokkan masyarakat, membuka ruang debat publik dan dialog terbuka, menghormati hak warga menyampaikan pendapat secara bermartabat, dan pelayanan publik bukan sekadar administrasi birokrasi, tetapi juga tentang memanusiakan rakyatnya,” ungkapnya.
Masyarakat terdampak kenaikan PBB sendiri direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada 11 September mendatang dengan terlebih dahulu membuka donasi untuk logistik aksi unjuk rasa. (ARL)
