Bingkaiwarta, KUNINGAN – Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk pelaku Teror Bom yang sempat meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
MN (31) warga Dusun Puhun RT 002 RW 004 Desa Ciawigebang ini mengaku, bahwa dirinyalah yang telah melakukan aksi Teror Bom kepada sejumlah bank di wilayah Ciawigebang melalui pesan singkat SMS pada Jumat (22/10/2021).
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, S. I. K melalui Kasat Reskrim AKP M. Hafid Firmansyah, S. I. K., MA dalam Konferensi Persnya di Gedung WSP Mapolres, Senin (1/11/2021) menjelaskan, bahwa pelaku diamankan pada Jumat (29/10/202) sekira pukul 04.30 WIB. Pelaku melakukan aksinya dengan cara menelfon Costumer Service Bank Mandiri Unit Ciawigebang dan memberitahukan bahwa “Di Bank Mandiri Ada Bom”.
” Setelah itu, pelaku pun menuliskan pesan singkat SMS yang berisikan “SELAMAT MENIKMATI KAMI SEGENAP ANGGOTA GERAKAN MERDEKA RAYA TELAH MENYIAPKAN BOM Di SELURUH BANK CIAWIGEBANG AKAN MELEDAK PADA PUKUL 11.00 WIB” yang pelaku kirim secara random atau acak ke kontak telefon milik pelaku dengan menggunakan nomor 081366177419. Atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya menimbulkan kegaduhan di publik serta menjadi pemberitaan oleh berbagai media online karena pesan Teror Bom yang dilakukan pelaku sudah viral,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP merk Oppo A54 warna biru, foto bukti SMS yang dikirim dari nomor pelaku dan poto bukti nomor pelaku yang pernah diregistrasi atau dipakai oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi tinginta 10 tahun dan atau Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milyar,” pungkasnya. (Abel Kiranti)