Bingkaiwarta, CIREBON – Upaya gigih Polres Cirebon Kota dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan berbahaya kembali mencatat hasil gemilang. Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi ilegal di sebuah kamar kos wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (24/01/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Kamar kos yang kerap didatangi orang-orang dalam waktu singkat, terutama pada malam hari, telah menimbulkan keresahan warga sekitar yang khawatir lokasi tersebut dijadikan sarana penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menurunkan Unit II Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan tertutup. Setelah melakukan pemantauan intensif dan mengumpulkan bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian yang presisi.
“Kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial Y.A. (23 tahun) dan M.R.A. (19 tahun) di dalam kamar kos berlokasi di Blok Karang Wetan, Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon,” ungkap AKP Sindi.
Dalam proses penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kuat, antara lain tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram, sebanyak 2.700 butir obat jenis tramadol, plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap sabu, suntikan berbagai ukuran, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang terlarang.
“Keberadaan timbangan digital dan alat pendukung lainnya mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar. Kedua jenis barang terlarang ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama kalangan muda,” tegas Kasat Resnarkoba.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, pengembangan kasus, serta upaya mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan kedua terduga sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pidana yang tegas. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan dalam memerangi narkotika serta obat-obatan ilegal. “Jangan ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” pungkasnya. (ARL)














