banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Polisi Geledah Rumah AI di Gewok, Temukan Ratusan Obat Terlarang

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali menangkap seorang pengedar obat Tramadol HCl dan Trihexyphenidyl, di depan Indomart Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Rabu (17/08/2022).

Diketahui, pelaku berinisial AI (24 tahun), warga Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pelaku tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti 70 butir obat jenis tramadol dan 65 butir obat jenis trihexyphenidyl serta uang hasil penjualan obat tak berizin itu sebesar Rp.50 ribu.

banner 728x250

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku ternyata masih memiliki barang bukti sediaan farmasi tak berizin tersebut di rumahnya yang berada di Desa Gewok, Kecamatan Garawangi.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan kembali 350 butir obat jenis tramadol HCl dan 110 butir obat jenis trihexyphenidyl. Barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur rumahnya,” jelas AKP Otong Jubaedi kepada bingkaiwarta.co.id, Sabtu (20/08/2022).

Diakui pelaku, bahwa obat-obatan tersebut dibelinya dari daerah Jakarta. Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah melanggar pasal 197 Jo Pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!