Bingkaiwarta, KUNINGAN – Unit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Kuningan berhasil membekuk tiga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kabupaten Kuningan, Jumat (15/8/2025). Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Aep Kusyanto.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah AG (25), warga Kelurahan Citangtu yang diringkus di sebuah rumah di Desa Cimaranten, Kecamatan Cipicung; AM (31), warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Maleber; serta AH (22), warga Desa/Kecamatan Lebakwangi yang ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil kejahatan. Dua di antaranya diketahui milik Novi Fitriani, warga Desa Kertaunggaran, dan Yadi Sugandi, warga Desa Garawangi, lengkap dengan STNK. Sementara empat motor lainnya masih ditelusuri pemiliknya. Petugas juga mengamankan dua unit ponsel yang digunakan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah video aksi pelaku beredar di media sosial. Modus yang digunakan cukup licik: pelaku berpura-pura terserempet oleh motor korban, lalu memarahi korban sambil mengaku sebagai petugas leasing. Mereka kemudian menghentikan paksa kendaraan dan meminta ganti rugi Rp500 ribu.
Dalam salah satu kasus, korban bernama Novi Fitriani yang masih di bawah umur, diminta menyerahkan sepeda motor Yamaha Fino E 6481 YAO tahun 2017 dengan alasan akan membeli bensin. Namun motor tersebut malah dibawa kabur.
“Korban anak di bawah umur. Modusnya, pelaku mengaku dari pihak leasing lalu mengambil motor korban,” ungkap Kapolsek Kuningan AKP Bambang Poernomo melalui Kanit Reskrim Ipda Aep Kusyanto, Jumat (15/8/2025).
Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Kuningan. Saat ini, kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Kuningan.
“Para pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” tegas Aep. (Abel)
