banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Cirebon Kota Gagalkan Operasi, Sita 1.000 Butir Obat Keras Ilegal

 

Bingkaiwarta, CIREBON – Upaya gigih Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya kembali mencatat hasil positif. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

banner 728x250

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa khawatir terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. Jajaran Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan tertutup secara cermat untuk memverifikasi informasi yang diterima.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada seorang laki-laki berinisial JGW (36 tahun), yang berdomisili di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, dan diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin resmi.

“Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya, petugas menemukan sebanyak 1.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam box paket pengiriman. Juga diamankan satu unit handphone Vivo warna biru tua yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran,” ungkap AKP Sindi.

Selain itu, petugas juga menemukan dompet hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp48.000, yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas transaksi obat tanpa izin edar yang telah berlangsung.

“Obat Trihexyphenidyl termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh beredar melalui prosedur resmi dan dengan pengawasan medis. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan pengguna,” tegas Kasat Resnarkoba.

Setelah diamankan di lokasi, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Penyidik juga akan mengupayakan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, unsur Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi sehingga perkara resmi masuk tahap penyidikan. Tersangka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal melalui Layanan Polisi 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat demi melindungi keselamatan dan kesehatan bersama. (ARL)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan