Bingkaiwarta, CIREBON – Dalam rangka mendukung transformasi digital pelayanan publik, Polres Cirebon Kota kini menghadirkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online melalui aplikasi Polri Super APP yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, melalui Kasat Intelkam AKP Iwan, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan Mabes Polri guna meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Pemohon cukup melakukan tiga langkah mudah, yaitu mengisi formulir pengajuan SKCK secara online, mengunggah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto, serta melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang telah disediakan,” jelas AKP Iwan.
Setelah seluruh proses diverifikasi, lanjutnya, blangko SKCK akan diberikan tanda tangan elektronik (TTE) langsung oleh BIK Polri, dan pemohon bisa memilih lokasi pengambilan SKCK di kantor polisi mana saja sesuai dengan domisili terdekat.
Ia menambahkan, layanan digital ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mendukung program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam memberikan pelayanan yang lebih transparan dan efisien.
“Dengan adanya layanan SKCK full online ini, kami berharap masyarakat semakin merasakan kemudahan dalam mengurus dokumen kepolisian tanpa terhambat waktu dan jarak,” pungkas AKP Iwan.
Salah satu warga Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Sri Hartati, mengaku puas setelah berhasil membuat SKCK secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Menurut Sri, proses pendaftaran sangat sederhana dan bisa dilakukan langsung melalui ponsel.
“Daftarnya gampang banget, bisa dari HP, pakai triple embeking juga bisa. Pokoknya gak ribet, silakan dicoba,” ujar Sri Hartati, Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan, kemudahan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi atau tinggal jauh dari pusat kota.
Program SKCK Online merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis digital. Melalui situs resmi dan aplikasi yang tersedia, masyarakat dapat mengisi data, mengunggah dokumen, hingga memantau status pengajuan secara real-time.
Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan dalam mengurus SKCK yang biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, pendidikan, maupun administrasi pemerintahan lainnya.
“Pelayanan digital seperti ini benar-benar membantu warga. Cepat, mudah,” ucap Sri. (ARL)














