Bingkaiwarta, CIREBON – Polres Cirebon Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Cirebon.
Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/09/V/2025 pada 26 Mei 2025, dengan lokasi kejadian di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.
Di lokasi tersebut, tiga pelaku berinisial S (38), YM (50), dan IR (51) diamankan saat melakukan praktik pengoplosan gas menggunakan alat modifikasi seperti pipa besi, karet penghubung, dan timbangan digital. Kegiatan ilegal tersebut diketahui telah berjalan selama tujuh bulan.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 5 Juni 2025 di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, di sebuah bangunan bekas kandang ayam. Tiga pelaku lainnya, yaitu AS (31), A (33), dan G (41), tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan serupa. G diketahui sebagai pemilik fasilitas sekaligus penyedia kendaraan operasional.
“Modus para pelaku sangat merugikan negara dan masyarakat kecil. Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas subsidi 3 kg, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kapolres.
Dari dua lokasi pengungkapan, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, alat suntik gas, kendaraan roda tiga, mobil boks, serta ribuan segel palsu berwarna kuning, putih, dan merah muda.
Sales Branch Manager Pertamina, M. Fadlan Ariska, turut hadir dalam konferensi pers dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Cirebon Kota. Ia menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas sangat merugikan masyarakat serta dapat menyebabkan kelangkaan LPG subsidi di pasaran.
“Segel palsu yang ditemukan sangat mirip dengan aslinya, dan diduga diproduksi di luar Pulau Jawa. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya. (ARL)
