Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Unit Resmob bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dua pria berinisial A (39) dan W (53), warga Kecamatan Gantar dan Kecamatan Losarang, diamankan polisi.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 08 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak dan menyimpan uang palsu di sebuah rumah di Desa Losarang. Saat tim tiba di lokasi, ditemukan dua orang yang sedang menyimpan beberapa lembar uang rupiah. Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Para pelaku menggunakan cairan varnish untuk membuat tekstur uang palsu terasa lebih kasar, sehingga menyerupai uang asli.
Uang palsu ini dicetak dalam pecahan Rp 100.000 dan diduga akan diedarkan menjelang Lebaran.
Barang Bukti yang diamankan 218 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 1 kaleng clear varnish merk Suzuka, 2 tas selempang warna coklat dan hitam, 2 unit handphone (Nokia 105 & Vivo 1904), 1 buah kawat besi dan karung bekas, 1 alat Counterfeit Detector merk Evaco serta 1 flashdrive berisi rekaman video terkait aktivitas pelaku
Hillal mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya.
“Kami berharap masyarakat lebih teliti saat menerima uang dalam transaksi, terutama pecahan besar. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pungkasnya. (ARL)