Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 21 orang tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu, dan psikotropika.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, mengatakan bahwa dari total 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika (10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis), sementara 6 kasus lainnya terkait obat keras tertentu (OKT).
“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu serta Tembakau Sintetis dan 7 tersangka kasus obat keras tertentu,” jelas Kompol Tahir Muhiddin, Senin (13/10/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Sabu 101,42 gram, Tembakau Sintetis 3,75 gram dan Cairan Sintetis 128,75 gram, Obat keras tertentu, total 7.411 butir, rincian: Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir.
Selain itu Psikotropika jenis Alprazolam 90 butir, Alat Komunikasi/HP: 19 (sembilan belas) buah, Uang Rp 752.000,- (tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan Timbangan digital 7 (tujuh) buah.
Dijelaskan Wakapolres, para tersangka ditangkap di 10 kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu, yaitu Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.
“Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Trisi, Bongas, dan Haurgeulis. Dari 21 tersangka, 3 kami hadirkan saat rilis dan 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno.
Adapun modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menyalahgunakan untuk konsumsi pribadi.
Untuk kasus narkotika, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Untuk satu tersangka pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Penyidik, sebagaimana implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi.
Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan pengedar narkoba sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan di masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama Kompol Tahir mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia.
