banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Polres Kuningan Bongkar Kasus Curanmor: Dua Tersangka Lintas Daerah Dijerat Pasal Berat

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat mengganggu ketertiban dan meresahkan warga Kabupaten Kuningan akhirnya berhasil diungkap. Dua pelaku lintas daerah berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan dalam operasi penangkapan yang cukup dramatis, tepat saat keduanya hendak melaksanakan aksi pencurian kembali di wilayah hukum lain.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial W (40 tahun), pekerja buruh harian lepas, dan MI (23 tahun), wiraswasta, yang berdomisili di Kabupaten Indramayu.

banner 728x250

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian sepeda motor pada tanggal 3 Maret 2026. Tim penyidik kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melakukan identifikasi terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP M Ali Akbar, Rabu (18/3/2026) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang kemudian mengarah pada kedua nama tersebut. Tanpa menghabiskan waktu lama, tim Satreskrim segera melakukan pengejaran intensif hingga keluar wilayah Kabupaten Kuningan.

Puncak dari operasi penangkapan terjadi ketika kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Ironisnya, pada saat penangkapan dilakukan, keduanya tengah dalam persiapan untuk melakukan aksi pencurian kembali.

“Ini yang membuat kasus ini cukup dramatis. Saat kami melakukan penahanan, pelaku sudah berada dalam posisi siap untuk kembali beraksi. Hal ini menunjukkan bahwa mereka merupakan pelaku aktif yang terus mengancam keamanan kendaraan masyarakat,” tegasnya.

Dalam menjalankan tindakan kejahatannya, kedua pelaku menggunakan modus merusak kunci kendaraan dengan menggunakan alat bantu berupa kunci letter T (kunci palsu). Target utama mereka adalah sepeda motor milik warga, salah satunya adalah unit Honda Beat warna hitam tahun pembuatan 2026.

Dari kedua pelaku tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, dua unit handphone, tiga buah kunci letter T, 13 mata kunci, satu magnet kunci, serta kunci kontak kendaraan.

Kini, kedua pelaku telah ditempatkan di dalam pemukiman Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan mereka yang telah melanggar hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku atau lokasi kejadian lain yang pernah melibatkan kedua tersangka tersebut.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya keamanan kendaraan masing-masing, terutama dengan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan yang efektif,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen yang kuat dari Polres Kuningan dalam memberantas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk pencurian sepeda motor.

“Tidak akan ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah Kabupaten Kuningan. Kami akan terus hadir dan bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim. (Rie)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan