banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Kuningan Dalami Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Linggajati, 14 Saksi Diperiksa

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan terus mendalami kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati yang berujung pada meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33). Hingga Rabu (27/8/2025), penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi.

banner 728x250

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak awal Juli 2025. Perkara tersebut menyita perhatian publik setelah viral di media sosial dan memunculkan keresahan masyarakat.

“Kami sudah melakukan penyelidikan sejak kasus ini mencuat. Dari pemeriksaan terhadap 14 saksi, ditemukan adanya indikasi praktik kedokteran yang tidak sesuai standar,” ujar AKBP Ali Akbar.

Menurut Kapolres, pihaknya juga telah menerima hasil pemeriksaan dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Dalam kesimpulannya, MDP menilai pelayanan medis yang diberikan tidak sesuai standar yang berlaku, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Ke depan, penyidik berencana mengundang ahli dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan keterangan mengenai standar pelayanan medis yang semestinya diterapkan di RSUD Linggajati. Setelah itu, akan digelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan laporan orang tua korban, peristiwa bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Irmawati yang hamil 34–35 minggu datang ke IGD RSUD Linggajati dengan kondisi air ketuban sudah pecah.

Tenaga medis IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru mendapat respons pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang Camelia Nifas dan masih terpantau dalam kondisi baik bersama janinnya.

Pada 16 Juni 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Pukul 04.30 WIB, tenaga medis menyarankan pasien berpuasa karena akan menjalani operasi caesar pukul 08.00 WIB.

Menjelang operasi, dokter menjelaskan kepada suami pasien bahwa kondisi janin melemah akibat air ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi caesar akhirnya dilakukan, namun pada pukul 08.45 WIB bayi dinyatakan tidak berhasil diselamatkan.

Polisi menduga terdapat tindak pidana kelalaian dalam penanganan medis tersebut. Dugaan pelanggaran meliputi tidak adanya pertolongan pertama pada pasien gawat darurat hingga kealpaan tenaga kesehatan yang berujung pada kematian.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 438 ayat (2) atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan