Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan tengah intens melakukan sosialisasi bahaya kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) kepada para sopir dan pengusaha angkutan barang di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kakorlantas Polri yang disampaikan melalui Dirlantas kepada seluruh jajaran kepolisian daerah.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya, menjelaskan bahwa sosialisasi telah berlangsung selama hampir dua pekan terakhir sebagai bagian dari langkah preventif sebelum penindakan hukum dilakukan.
“Kami masih dalam tahap sosialisasi. Ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama sopir dan pelaku usaha transportasi, tentang bahaya dan dampak ODOL,” ujar AKP Pandu saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Menurut Kasat Lantas, keberadaan kendaraan ODOL menjadi perhatian serius karena terbukti menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Ini bukan sekadar masalah teknis kendaraan, tapi menyangkut keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur publik,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, AKP Pandu menerangkan bahwa over dimension (OD) mengacu pada dimensi kendaraan atau muatan yang melebihi batas ukuran resmi, sementara over loading (OL) berkaitan dengan tonase muatan yang melebihi kapasitas maksimal kendaraan.
• Over dimension tergolong tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui pengadilan.
• Over loading termasuk pelanggaran administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Contohnya, kendaraan yang kapasitas angkutnya hanya 10 ton dipaksakan membawa 20 ton. Ini sangat berisiko, khususnya dalam hal sistem pengereman. Banyak kecelakaan fatal akibat rem blong terjadi pada kendaraan ODOL,” jelasnya.
Dalam pantauan di lapangan, truk pengangkut pasir dan kendaraan rongsokan menjadi dua kategori yang paling rawan melanggar ketentuan ODOL, karena kerap terlihat membawa muatan menjulang tinggi di atas bodi kendaraan.
Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa tidak semua kendaraan besar otomatis tergolong ODOL. Penilaian tetap dilakukan berdasarkan kondisi teknis kendaraan dan dokumen resminya.
“Misalnya truk tronton atau pembawa peti kemas, itu dari pabriknya memang didesain untuk angkut berat. Jadi tidak bisa disamakan, kita tetap cek di lapangan,” terangnya.
Saat ini, tahap sosialisasi masih berlangsung. Petugas hanya melakukan pemberian edukasi dan peringatan kepada sopir dan pemilik kendaraan. Namun, setelah masa sosialisasi berakhir, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran ODOL.
“Kami harap sopir bisa menyampaikan kepada pemilik atau perusahaan bahwa kendaraan mereka tidak layak jalan bila melebihi kapasitas. Ini demi keselamatan semua pihak,” pungkas AKP Pandu. (Abel)
