banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Kuningan Kembalikan Motor Warga Korban Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polres Kuningan menyerahkan kembali sepeda motor milik warga yang sebelumnya sempat hilang dicuri, usai pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh jajaran Satreskrim. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, di halaman Kantor Satreskrim Polres Kuningan, Selasa (17/6/2025).

banner 728x250

“Hari ini kami pinjam pakaikan kembali motor milik korban. Jika suatu saat dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan atau persidangan, kami mohon kerja sama. Silakan dipakai kembali untuk beraktivitas, dan tetap waspada dalam menyimpan kendaraan,” ujar Kapolres.

Motor dikembalikan kepada Aja Miharja, warga Dusun Manis RT 03 RW 01 Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, yang kehilangan motornya pada 30 April 2025. Motor tersebut biasa ia gunakan sehari-hari untuk berjualan baso dan es keliling.

“Terima kasih Polres Kuningan. Saya sangat senang motor saya kembali. Apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras aparat yang berhasil menangkap pelaku,” ujar Aja penuh haru.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang modus pencurian dengan berpura-pura kehabisan bensin. Dua pelaku, berinisial RFM (25), warga Majalengka dan M (27), warga Kuningan, berpura-pura meminta bantuan menyetep motor. Salah satu pelaku kemudian meminjam obeng dari dalam jok korban, lalu membawa kabur motor tersebut.

“Korban sempat mencoba mempertahankan motornya, namun terseret dan akhirnya melepaskan genggamannya,” jelas Kapolres.

Pelaku M sempat melarikan diri ke wilayah Cikarang Barat dan tertangkap usai melakukan pencurian lainnya. Sementara RFM berhasil diamankan warga di area pesawahan Desa Kertawirama, Kadugede, setelah ciri-cirinya dikenali korban.

Hasil curian kemudian dijual oleh pelaku M kepada JZ (37), warga Kuningan, seharga Rp1.800.000 tanpa STNK maupun BPKB. Polisi berhasil mengamankan JZ, dan dari rumahnya ditemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen kepemilikan sah.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, belasan unit sepeda motor, kwitansi pembelian, dan beberapa lembar STNK

“Kami masih mendalami asal-usul seluruh kendaraan ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadahan yang lebih luas,” tambah Kapolres.

Kapolres mengimbau warga yang pernah kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Mapolres Kuningan dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB untuk melakukan pengecekan.

“Silakan datang langsung ke Polres dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RFM dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, JZ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan pengembangan kasus masih terus berlangsung, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukum Kuningan dan sekitarnya. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!