banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Kuningan Tangkap Pelaku Tabrak Lari dalam 3 Jam, Bekas Darah Korban Terdapat di Kendaraan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan melalui Unit Penyidikan dan Perlindungan Masyarakat (Gakkum) berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, pada Rabu (1/4/2026).

banner 728x250

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Canter warna hijau toska dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Akibat kejadian, penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah insiden, pengemudi kendaraan Canter melarikan diri tanpa memberikan pertolongan korban maupun melaporkan kejadian ke pihak berwenang.

Setelah menerima laporan, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dengan nomor registrasi Z-8130-VC yang terpantau melintas dan mengarah ke wilayah Cikaso.

Penelusuran dilakukan hingga lokasi distribusi barang di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat mengirim muatan pakan ayam sebelum melanjutkan perjalanan. Tak lama kemudian, petugas menemukan kendaraan tersebut di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi dan berhasil menghentikannya saat melaju ke arah Luragung.

Pemeriksaan terhadap kendaraan menemukan bekas noda darah dan potongan jaringan tubuh korban. Pengemudi berinisial YT (48 tahun), warga Kecamatan Cibingbin, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan IPTU Sri Martini menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam terduga pelaku beserta kendaraan berhasil kami amankan,” ujar IPTU Sri Martini dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, apabila terlibat kecelakaan lalu lintas, untuk berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Tindakan melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum,” tegasnya.

Saat ini, pengemudi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan