Bingkaiwarta, KUNINGAN – Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait aksi pembegalan yang sempat dilaporkan seorang pria berinisial A (30), warga Bandung. Pelaku ternyata merekayasa kejadian demi menutupi utang akibat judi online.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, dan Kanit Reskrim Polsek Cilimus, IPDA Apan Supandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan A ke Polsek Cilimus pada Senin (30/6/2025). Dalam laporannya, A mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang tak dikenal bersenjata cerulit di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus.
“Awalnya pelapor mengaku diikuti dua pria bersepeda motor tanpa plat nomor. Ia mengklaim dikejar, ditarik tas selempangnya yang berisi uang Rp3,2 juta dan STNK motor, lalu ditendang, terjatuh, dan dipukul menggunakan batu hingga mengalami luka di pelipis kiri,” ujar AKP Nova dalam keterangan persnya, Selasa (1/7/2025).
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cilimus bersama Tim Resmob Polres Kuningan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan A tidak sinkron dengan saksi-saksi, termasuk kepala kandang ternak tempat ia bekerja.
“Berdasarkan keterangan atasannya, uang yang dibawa A adalah hasil pinjaman gaji yang rencananya akan diambil melalui agen BRILink. Tapi setelah kami cek, tidak ada transaksi penarikan tunai di BRILink tersebut,” jelas AKP Nova.
Kecurigaan aparat semakin menguat hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap A. Dalam interogasi lanjutan, A mengakui bahwa kejadian begal tersebut hanyalah rekayasa. Faktanya, ia mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama.
“Motifnya karena terlilit utang akibat judi online. Dia meminjam uang ke bosnya, namun uang tersebut habis untuk bermain judi. Demi menghindari tuntutan pengembalian, ia membuat skenario seolah-olah dibegal,” terangnya.
Atas perbuatannya, polisi tengah mendalami kemungkinan menjerat A dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang ancamannya hingga 4 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba-coba membuat laporan palsu, apalagi dilatarbelakangi praktik judi online yang merusak. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Nova.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan uang dan tidak terjerumus dalam praktik perjudian, termasuk judi online, yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi maupun hukum.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menetapkan status hukum A secara resmi. (Abel)














