Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pasar Galuh Luragung, Desa Luragunglandeuh.
“Penangkapan terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Pasar Galuh Luragung,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, dan Plt. Perwakilan BI Cirebon, Himawan Putranto, Rabu (10/9/2025).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RM, seorang pria berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). RM merupakan warga Dusun Manis, Kelurahan Ancaran, Kecamatan Kuningan.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp20.000 yang diduga palsu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah tahun 2022 dengan nomor polisi E-4857-ZS, dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna hitam merah,” jelas Kapolres.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut. RM berperan aktif dalam mengedarkan dan atau menyimpan uang palsu tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengamankan terduga pelaku. Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Luragung dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Kuningan beserta barang bukti,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kuningan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini,” tandasnya. (Abel)
