Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Seorang remaja berinisial AF (16 tahun), warga Kabupaten Indramayu diamankan petugas kepolisian Polsek Patrol, Minggu, (4/2/2024) sekitar pukul 04.50 WIB. Remaja tersebut bersama kelompoknya hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam jenis parang. Sialnya, di tengah jalan raya Desa Limpas, Kecamatan Patrol terciduk polisi.
Kapolsek Patrol AKP H. Saripudin membenarkan terkait peristiwa tersebut, menurutnya, kejadian bermula saat Unit Reskrim Polsek Patrol sedang melaksanakan patroli rutin. Saat itu, petugas melihat rombongan remaja menggunakan kendaraan sepeda motor dengan membawa senjata tajam berbagai jenis. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan koordinasi dengan piket Polsek Patrol yang dipimpin langsung oleh Kapolsek untuk melakukan pengejaran. Lalu pengejaran ini pun dilakukan dengan memasuki gang sempit hingga akhirnya satu orang remaja berhasil diamankan.
“Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu bilah senjata tajam jenis parang cocor bebek. Serta satu jaket warna putih berlengan merah bertuliskan baseball, satu kaos warna hitam dan satu celana pendek warna hitam,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, remaja tersebu mengakui rencananya untuk terlibat dalam aksi tawuran.
“Oleh karena itu, remaja ini kami amankan bersama barang buktinya ke Polsek Patrol untuk proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya. (SLE)
