banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Pria Bejat “Gagahi” Gadis di Bawah Umur

Bingkaiwarta, KUNINGAN – UT (34) warga Dusun Parenca Rt 017 RW 002 Desa Gewok, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Ia harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan tidak senonoh itu, terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Desa Tajurbuntu, Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan. Korban berusia 14 tahun itu, dipaksa untuk mengikuti napsu bejat sang pelaku hingga klimaks.

banner 728x250

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S. I. K melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, saat dikonfirmasi bingkaiwarta.co.id menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari ibu korban, YA (36) warga Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, pada tanggal 18 Agustus 2021.

“Karena anaknya tidak pulang selama 1×24 jam, maka ibu korban melapor ke pihak kepolisan. Orang tua korban merasa curiga, kemudian bertanya kepada anaknya tentang tanda merah yang membekas dilehernya. Dan setelah itu sang anak pun mengaku telah melakukan persetubuan sebanyak 4 (empat) kali,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (7/9/21).

Dikatakan Kasat, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban sampai akhirnya korban mau untuk disetubuhi oleh pelaku.

“Dari hasil lidik bahwa benar ketika pada hari Senin 06 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku akan bertemu dengan anak korban di Pom Bensin yang berada di Jl. Baru Ancaran, sampai akhirnya pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan menuju ke tempat tersebut bersama korban dan akhirnya pelaku tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti yang diamankan berupa -1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas  UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!