banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

Pria Beristri Cabuli Anak Disabilitas

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Miris! Seorang anak yang berkebutuhan khusus (tuna wicara dan tuna rungu) usia 6 tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, pada hari Rabu (9/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, bahwa pihaknya dari jajaran Satreskrim Polres Kuningan telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka, inisial W (32), beristri, dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

banner 728x250

“Kita akan menindak tegas tersangka. Dan, kasus ini akan diusut tuntas sampai pada proses putusan pengadilan,” ungkap Kapolres kepada awak media saat Konferensi Perss, Selasa (22/8/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetya menjelaskan, tersangka atau pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang tengah rumah pelaku. Saat itu anak korban sedang bermain di rumah tersangka. Saat kondisi rumah sedang sepi, tersangka mencabuli korban dengan memaksa.

.

“Dengan memaksa, tersangka menurunkan celana dalam anak korban sampai dibawah lutut, dan memasukan jari telunjuk dan jari tengah tangan sebelah kanan milik tersangka W ke dalam lubang vagina anak korban,” jelas Kasat Reskrim.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka menyuruh anak korban pulang ke rumahnya. Saat ibu kandungnya akan memandikan anak korban, ibu nya melihat di celana dalam anaknya itu terdapat darah.

“Anak korban menangis dan menunjukan ekspresi kesakitan di vaginanya, sehingga menolak untuk dimandikan,” ujarnya.

Merasa curiga dengan yang dialami anak korban, sambung Kasat, ibunya segera membawa anaknya ke bidan untuk diperiksakan. Dan, hasil dari pemeriksaan bidan, diketahui bahwa vagina anak korban mengeluarkan darah karena selaput dara anak korban tidak utuh atau robek.

“Merasa curiga kepada tersangka W, karena sebelumnya sudah main ke rumah tersangka, maka ibunya menunjukan poto tersangka kepada anaknya. Dan anaknya membenarkan bahwa jari tangan milik tersangka telah dimasukan ke dalam vaginanya,” bebernya.

Kasat Reskrim menambahkan, sejauh ini tersangka dalam kondisi normal. Ia punya istri. Saat kejadian itu, istri tersangka sedang berada di ruangan belakang. Karena rumahnya ini luas, jadi aksi bejat tersangka tidak diketahui oleh istrinya atau orang lain.

Atas peristiwa itu, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. “Pelaku atau tersangka kini sudah kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!