Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dinas Sosial Kabupaten Kuningan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kuningan tentang Program Penyelenggaraan Rehabilitasi, dan Reintergrasi Sosial serta Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika terhadap Tersangka Pasca Restorative Justice (RJ).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Dr. H. Toto Toharudin dan Plt. Kejaksaan Negeri Kuningan Sunarto, di Aula Dinas Sosial, Selasa (21/1/2025) siang, dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta BNNK Kuningan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Dr. H. Toto Toharudin menjelaskan, bahwa perjanjian kerja sama ini tentang optimalisasi pelayanan publik dan pemberdayaan sosial melalui penyelenggaraan pemenuhan hak rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Pelaku kejahatan pasca restorative justice, akan mendapatkan jaminan rehabilitasi sosial, pasca Keadilan Restorasi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.
Ia mencontohkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki UPTD Balai Latihan Kerja (BLK). Para tersangka yang telah mendapatkan restorative justice (keadilan restoratif) akan mendapatkan pelatihan-pelatihan agar memiliki keterampilan yang dapat bermanfaat untuk menjalani kehidupan di tengah masyarakat selanjutnya.
“Jadi, mereka ini nantinya akan mendapatkan keterampilan untuk bekal mereka ke depannya. Artinya, setelah kembali ke masyarakat mereka ini punya pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kajari Kuningan, Sunarto mengungkapkan bahwa tidak semua perkara diselesaikan dengan hukum. Ada program Restorative Justice di Kejaksaan Negeri. Dimana kedua belah pihak bisa mendapat keadilan.
“Kerja sama yang dibangun ini disesuaikan dengan peran, fungsi dan kewenangan masing-masing dinas/instansi terkait,” ucapnya.
Sunarto menegaskan, dari perjanjian kerja sama ini diharapkan tidak hanya seremonial belaka, namun ada implementasi yang nyata dan berkesinambungan. “Kami akan akan terus berkoordinasi dengan unsur terkait untuk mengimplementasikan PKS ini,” tegasnya.
Ia mengatakan, kerja sama dengan berbagai instansi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Kuningan. Tidak terkecuali bagi pelaku tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pun tidak luput dari perhatian pemerintah.
“Campur tangan pemerintah melalui kolaborasi seperti ini supaya nanti pelaku tindak pidana ketika dilakukan restorative justice (JR) tidak mengulangi lagi perbuatan pidana karena sudah ada kegiatan setelah ada pelatihan dan mereka punya pekerjaan,” tutupnya. (Abel)