Bingkaiwarta, MAJALENGKA – Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, memiliki tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan warisan perjuangan panjang para leluhur. Ratusan tahun mereka tinggal dan menetap di atas lahan yang ternyata berstatus kawasan hutan tanpa adanya kepastian hukum. Harapan itu akhirnya terwujud pada akhir 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kini, masyarakat Desa Nunuk Baru resmi memegang sertipikat hak atas tanah.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menceritakan perjuangan panjang warga dalam mendapatkan sertipikat. Perjuangan ini telah dimulai sejak lama, bahkan sebelum desa ini berdiri secara definitif pada tahun 2010.
“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga ingin menghindari polemik seperti yang dialami kasepuhan terdahulu. Alhamdulillah, pada tahun 2021 kami sepakat untuk memulai proses ini,” ujarnya di Balai Desa Nunuk Baru, kemarin.
Nono Sutrisno menjelaskan, pada tahun 2021, perangkat desa, lembaga adat, dan warga Nunuk Baru bersama-sama memperjuangkan legalisasi tanah. Setelah melalui serangkaian proses, pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terealisasi pada Oktober 2024 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024.
Langkah selanjutnya dari Kementerian ATR/BPN menghadirkan titik terang. Program Redistribusi Tanah setelah proses pelepasan kawasan hutan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk meraih kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun.
“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberikan hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah mereka dari BPN. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Nono Sutrisno.
Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru menghasilkan 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf. Menurut Nono Sutrisno, sertipikat ini bukan sekadar dokumen kepemilikan, tetapi juga simbol ketenangan hidup bagi masyarakat. “Sekarang warga sudah bisa enak makan, enak tidur karena status tanah sudah jelas. Tidak ada lagi gangguan atau polemik seperti di masa lalu,” ungkapnya.
Desa Nunuk Baru memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, masyarakat sempat diminta pindah ke utara Majalengka karena alasan keamanan. Namun, sebagian besar warga memilih bertahan di tanah warisan leluhur. Kini, Desa Nunuk Baru memiliki tujuh dusun yang tersebar di antara perbukitan Majalengka.
Nono Sutrisno menekankan bahwa meskipun kini telah memegang sertipikat, masyarakat Nunuk Baru tidak melupakan akar budaya mereka. Desa ini masih memiliki lembaga adat dan ketua adat yang aktif menjaga tradisi, seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod, yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Dengan kepastian hukum atas tanah dan semangat menjaga warisan leluhur, masyarakat Desa Nunuk Baru menatap masa depan dengan rasa aman dan optimisme baru. Reforma Agraria tidak hanya mengubah status lahan, tetapi juga memulihkan martabat dan memberikan ketenangan bagi warga yang telah berjuang selama berabad-abad. (Abel/hms)


							











