Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satreskrim Polres Kuningan melakukan reka ulang kasus pembunuhan seorang nenek berusia 65 tahun oleh kerabatnya sendiri. Sebanyak 62 adegan diperagakan tersangka di rumah korban, yang terletak di Perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Rabu (24/5/2023). Tersangka pembunuhan merupakan mahasiswa salah satu kampus di Kuningan berinisial AR (22).
Dihadapan awak media, Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan berjalan lancar dengan melibatkan langsung pihak kejaksaan. Ada sebanyak 62 adegan yang diperagakan oleh tersangka pembunuhan.
“Pelaku terlihat melakukan tindak kekerasan terhadap korban saat adegan 15 hingga adegan 25. Usai itu hingga adegan terakhir yakni 62, tersangka meninggalkan lokasi kejadian,” jelas Willy.
Baca : https://bingkaiwarta.co.id/pelaku-pembunuhan-warga-puri-asri-3-berhasil-ditangkap-polisi/
Willy mengatakan, jika sementara ini seluruh adegan berjalan sesuai dengan keterangan tersangka saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Tersangka sendiri ditangkap petugas saat hendak mengambil motor yang ditinggal di lokasi kejadian.
“Jadi memang tersangka ini meninggalkan motor, karena membawa mobil milik korban. Nah saat akan kembali mengambil motor, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.
Untuk motif tersangka, sambung Willy, karena dirinya merasa sakit hati. Kemungkinan karena ada ucapan atau perkataan korban yang tidak bisa diterima oleh tersangka.
“Ada perkataan dari korban yang membuat pelaku tersinggung hingga gelap mata dan tega membunuh korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 351 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abel)