banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Ribuan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Disita Polisi, Pelaku Mendekam Dibalik Jeruji

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pria berinisial MHR di bekuk Satuan Resesre Narkoba Polres Kuningan karena memiliki obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI, Trihexyphenidyl dan Hexymer di wilayah hukum Polres Kuningan. MHR ditangkap di kediamannya Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan pada Jum’at (5/5/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah diselusuri dan dilakukan penyelidikan mengarah kepada MHR, sehingga kami amankan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Dadang didampingi Kasi Humas Ipda Endar Kuswanadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

banner 728x250

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat yang diduga jenis Tramadol HCI, 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 2320 (dua ribu tiga ratus dua puluh) butir obat yang diduga jenis Heximer; uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 578.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A32 berwarna Hitam berikut kartu sim Axis dengan nomor 0831 3048 4740.

“Tersangka ini kami amankan di kediamannya. Barang bukti yang berhasil kami sita disimpan oleh tersangka di dalam kamarnya yang disimpan di dalam kardus bekas makanan,” kata Dadang.

Saat ini, sambung Dadang, tersangka diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!