Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan pada Jumat (09/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN ini menjadi langkah konkret setelah RUU tersebut mendapatkan keputusan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor pertanahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa tujuan utama penyusunan undang-undang ini adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. “RUU ini juga akan menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menekankan urgensi dan nilai strategis dari RUU Administrasi Pertanahan yang akan menjadi fondasi penting dalam menjamin hak atas tanah, memperkuat sistem administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara luas. Selain itu, regulasi ini juga akan mendukung pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat, sehingga perlu segera diselesaikan.
“Persoalan pertanahan di Indonesia saat ini masih dihadapkan pada fragmentasi regulasi dan kelembagaan. Oleh karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang mampu menjawab perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi sektoral melalui penataan administrasi yang lebih menyeluruh,” jelas Sekjen.
Menurutnya, undang-undang ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memiliki dampak luas pada berbagai bidang. “Baik dalam konteks kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, maupun pencegahan mal administrasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Ini adalah poin penting yang harus kita tekankan,” tegasnya.
Tim penyusun RUU diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono. Acara dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara luring maupun daring.
Pada kesempatan tersebut, Dalu Agung Darmawan memberikan pesan kepada tim penyusun untuk selalu terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat. “Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20–30 tahun ke depan. Oleh karena itu, penyusunan harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya. (Abel/hms)














