Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang warga Perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, berinisial RH, nekat merekayasa laporan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobilnya sendiri. Aksi tersebut dilakukan karena ia takut ketahuan istrinya setelah saldo uang di rekeningnya berkurang drastis.
RH awalnya mengaku menjadi korban pencurian, dengan dalih uang miliknya hilang setelah kaca mobil dipecahkan. Namun, laporan tersebut terbongkar sebagai rekayasa setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada laporan palsu.
“Dari hasil interogasi, kami memastikan laporan tersebut adalah hoaks atau laporan palsu. Indikasi rekayasa sangat kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP,” ujar Kapolres, Kamis (26/3/2026).
Dari penyelidikan terungkap, RH memiliki uang di rekening sebesar Rp28 juta yang juga diketahui oleh istrinya. Namun saat dicek kembali, saldo hanya tersisa Rp10 juta sehingga terdapat selisih Rp18 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena takut menjelaskan kepada istrinya, RH membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian. Ia bahkan memecahkan kaca pintu mobilnya sendiri menggunakan kunci roda untuk menguatkan cerita yang dibuat.
“RH sebenarnya tidak membawa uang di dalam mobil tersebut. Lokasi kejadian yang dilaporkan berada di rumahnya sendiri. Kaca mobil sengaja dipecahkan untuk mendukung laporan palsu tersebut. Video yang sempat beredar terkait kejadian itu juga dipastikan hoaks,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak merekayasa kejadian atau menyebarkan informasi bohong, yang berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus membuat pelaku berhadapan dengan hukum. (Abel)













