Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Tugas (Satgas) Makanan Beku dan Olahan (MBG) siap mengambil tindakan tegas terhadap semua Sarana Pemasaran Pangan Olahan (SPPG) yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas MBG sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, dalam kegiatan inspeksi mendadak ke dua lokasi SPPG, yakni di Cigugur dan Kadugede, Selasa (13/01/2026).
Dalam kunjungan tersebut, U. Kusmana didampingi oleh Ketua Bidang III Satgas MBG Dadi Harjadi, perwakilan Pengawasan Pangan dan Gizi Indonesia (SPPI) Kuningan Nisa, serta unsur dari Dinas Kesehatan, ahli gizi, dan camat wilayah setempat.
Inspeksi lapangan mengungkap sejumlah permasalahan krusial, di antaranya belum tersedianya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sistem Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum berjalan optimal, kondisi kebersihan area dapur yang perlu diperbaiki, serta aspek higienitas produk makanan yang belum memenuhi standar.
“Kami tidak akan menoleransi SPPG yang tidak memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Bila tidak segera diperbaiki, tindakan tegas akan kami lakukan,” tegas U. Kusmana.
Pemimpin daerah tersebut menekankan bahwa seluruh SPPG wajib melengkapi seluruh administrasi dan izin resmi, sebagaimana halnya usaha lainnya yang beroperasi secara legal.
“Pemerintah Daerah siap mendukung proses pengurusan izin PBG maupun pemeriksaan kesehatan bagi pekerja. Silakan segera melengkapi semua kelengkapan agar usaha ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Gizi Nasional (BGN),” jelasnya.
Perhatian khusus juga diberikan pada manajemen limbah, mengingat sebagian besar SPPG belum memiliki sistem IPAL yang sesuai dengan standar kesehatan. U. Kusmana mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak yang mungkin ditimbulkan bagi lingkungan sekitar.
“Contohnya di SPPG Kadugede yang berlokasi tidak jauh dari lahan persawahan. Jika limbah tidak dikelola dengan benar, akan sangat berbahaya bagi sawah yang merupakan sumber penghasilan pangan utama masyarakat dan termasuk dalam kategori lahan yang harus dilindungi,” ujarnya.
Pengelola SPPG yang ditemukan tidak memenuhi syarat diminta segera membangun IPAL sesuai standar kesehatan untuk mencegah pencemaran lahan pertanian. Sedangkan untuk proses pengurusan izin PBG, ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan ke depan. (Abel)














