Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sepanjang Agustus 2025, Sat Res Narkoba Polres Kuningan berhasil meringkus 11 tersangka dari delapan kasus berbeda dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menyampaikan bahwa operasi tersebut mencakup sejumlah kecamatan, seperti Kuningan, Cilimus, Cigandamekar, Sindangagung, Lebakwangi, dan Ciniru.
“Para pelaku berasal dari latar belakang dan daerah yang beragam,” ujar AKP Jojo dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (4/9/2025).
Jaringan yang dibongkar tidak sepenuhnya bersifat lokal. Seorang tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Cirebon, sementara satu lainnya dari Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Mayoritas pelaku berprofesi sebagai wiraswasta, dengan usia termuda 21 tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar: 27,6 gram sabu, 2,82 gram tembakau sintetis, dan 13.993 butir obat keras terbatas. Diduga, sebagian besar barang haram itu dikirimkan melalui jalur distribusi dari Jakarta.
AKP Jojo menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi. “Mereka kerap memakai sistem tempel dengan menaruh barang di lokasi tertentu untuk transaksi, atau berkomunikasi langsung dengan pembeli,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis barang bukti. Pengedar sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Untuk pelaku psikotropika, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara penyalahgunaan obat keras terbatas bisa dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.
AKP Jojo mengakui bahwa Kuningan masih menjadi daerah yang “seksi” bagi peredaran narkoba. Namun pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna yang coba bermain di wilayah hukumnya.
“Satnarkoba Polres Kuningan akan terus berkomitmen memburu siapa pun yang mengedarkan, menjual, maupun menyimpan narkotika,” tegasnya. (Abel)
