Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dua pasangan bukan muhrim terjaring razia Satpol PP Kabupaten Kuningan di sebuah kos-kosan wilayah Perum Harmoni, Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, pada Senin (21/7/2025).
Razia yang dimulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penghuni kos yang dinilai meresahkan. Petugas menyisir dua blok kos dengan total 20 kamar dalam operasi tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Toni Kusumanto, menyampaikan bahwa petugas menemukan dua pasangan bukan muhrim berada di dalam kamar kos saat pemeriksaan berlangsung.
“Kedua pasangan langsung kami bawa ke Kantor Satpol PP Kuningan untuk pemeriksaan dan pembinaan. Mereka kemudian dikenakan sanksi administrasi masing-masing sebesar Rp350 ribu, yang dibayarkan langsung ke kas daerah melalui bank bjb,” kata Toni, didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishak Nugraha dan Kabid Gakda Hendrayana, Selasa (22/7/2025).
Dalam operasi ini, Satpol PP Kuningan menurunkan personel gabungan yang terdiri dari Bidang Penegakan Perda (Gakda), dua kepala seksi, PPNS, serta 10 anggota Gakda. Selain itu, tim dari Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) PTI bersama dua personel serta empat personel Srikandi Pol PP juga turut dilibatkan.
Toni menegaskan, untuk sementara waktu razia akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang masuk dalam laporan masyarakat. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, terutama terkait pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kuningan,” ujarnya. (Abel)













