Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa memiliki surat izin edar.
Selain mengamankan pelaku, ribuan butir obat-obatan terlarang juga berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
“Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 tablet,” ungkapnya, Minggu (17/3/2024).
Dari hasil pemeriksan, pelaku menjelaskan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. (SLE)