Bingkaiwarta, KUNINGAN — Satreskrim Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Cirebon. Pelaku berinisial MWP (20), warga Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di depan sebuah toko plastik di Desa Randobawailir, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan. Pelaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial F, yang kini masih dalam pengejaran.
“Kami bekerja sama dengan Polresta Cirebon untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cirebon pada Minggu, 11 Mei 2025. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata Nova kepada media, Selasa (13/5/2025).
Nova menjelaskan, korban saat itu sedang memarkir sepeda motor Honda Beat bernopol E 4371 YBL berwarna hitam di depan toko miliknya, Toko Plastik 29. Saat korban masuk ke dalam toko, tiba-tiba terdengar suara starter motor.
“Korban segera berlari keluar dan mendapati dua pelaku tengah membawa kabur motornya. Korban pun berteriak ‘maling’,” ujar Nova.
Sejumlah warga sempat membantu mengejar pelaku hingga ke arah Cirebon. Di tengah pengejaran, salah satu pelaku terjatuh di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Motor yang digunakan pelaku ditinggalkan, sementara keduanya melarikan diri menggunakan motor milik korban yang dikendarai rekan pelaku.
“Motor yang ditinggalkan diamankan di Polsek Beber. Kami lalu memeriksa motor tersebut dan menemukan dua unit handphone serta kunci T. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial MWP,” kata Nova.
Ia menambahkan, pelaku diketahui kerap beraksi di wilayah Cirebon dan Kuningan. Bahkan, motor yang digunakan pelaku saat mencuri juga merupakan hasil kejahatan.
“Karena ada kejadian serupa di wilayah hukum Polresta Cirebon, pelaku saat ini masih diamankan di Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Abel)
