Oleh: Lia Awaliyah (Mahasiswi Majalengka)
Sudah satu bulan berlalu sejak bencana ekologis berupa banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Namun hingga kini, keselamatan dan pemulihan kehidupan rakyat terdampak masih menjadi pertaruhan. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru terlihat lamban dan minim keberpihakan.
Pada November 2025, bencana banjir dan longsor menerjang tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga Selasa (30/12/2025), sebanyak 1.141 orang meninggal dunia, 163 orang masih dalam pencarian, serta 395 orang terpaksa mengungsi (news.detik.com, 30/12/2025). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret kegagalan negara dalam melindungi nyawa warganya.
Ironisnya, satu bulan pascabencana, kondisi di sejumlah wilayah masih jauh dari kata pulih. Infrastruktur vital seperti jembatan dan jalan utama rusak parah, lumpur belum sepenuhnya dibersihkan, dan akses bantuan ke daerah terpencil masih terhambat. Keterbatasan penerangan listrik dan jaringan internet semakin memperparah kondisi komunikasi warga dengan dunia luar. Situasi ini memicu kekecewaan dan protes masyarakat terhadap pemerintah yang dinilai tidak sigap dan abai.
Desakan rakyat agar bencana ini ditetapkan sebagai bencana nasional pun tak kunjung direspons. Bahkan, di Aceh, muncul aksi pengibaran bendera putih sebagai simbol keputusasaan rakyat yang diinisiasi oleh Gerakan Aceh Menggugat (aceh.tribunnews.com, 26/12/2025). Aksi ini menjadi sinyal keras bahwa kepercayaan publik terhadap negara semakin terkikis.
Ketidakmaksimalan pemerintah dalam menangani bencana tidak bisa dilepaskan dari akar persoalan ekologis yang telah lama diabaikan. Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU., dosen dan peneliti Fakultas Kehutanan UGM, menegaskan bahwa penurunan kualitas lingkungan menjadi faktor utama penyebab bencana. Pembukaan lahan di daerah hulu, alih fungsi hutan, serta pemukiman yang merangsek ke dataran tinggi memperbesar limpasan air permukaan. Ketika hutan rusak, kemampuan tanah menahan air runtuh, dan banjir tak lagi bisa dikendalikan (ugm.ac.id, 5/12/2025).
Fakta ini menegaskan bahwa kebijakan pembangunan berbasis demokrasi-kapitalisme telah melahirkan pengelolaan alam yang serampangan. Sistem kapitalisme menjadikan keuntungan ekonomi dan efisiensi anggaran sebagai tolok ukur utama kebijakan. Ekspansi perkebunan, pertambangan, dan penebangan hutan terus berlangsung tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keselamatan rakyat. Padahal, investasi pada pencegahan dan mitigasi bencana jauh lebih hemat dan manusiawi dibandingkan biaya besar yang harus dikeluarkan pascabencana.
Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah besar dari Allah Swt. Seorang pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Negara wajib hadir paling depan, memimpin penanganan bencana secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi, tanpa menghitung untung-rugi materi. Kelalaian atau keterlambatan dalam mengurusi urusan umat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan.
Lebih dari itu, Islam mewajibkan negara untuk mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan. Alam adalah amanah dari Allah dan sumber daya yang terkandung di dalamnya merupakan kepemilikan umum, bukan komoditas yang bebas diperdagangkan. Negara berperan sebagai pengelola, bukan pemilik. Hasil pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elite atau korporasi.
Jika negara terus mempertahankan pola kebijakan yang abai terhadap lingkungan dan keselamatan rakyat, maka bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu. Satu bulan bencana seharusnya cukup menjadi cermin bahwa keselamatan rakyat tidak boleh lagi dijadikan taruhan.














