Bingkawarta, CIREBON – Jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah pada periode Januari hingga Maret 2022.
“Dalam kurun waktu tersebut, kami berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 13 tersangka,” kata AKBP M Fahri Siregar, Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu (9/3/2022).
Disebutkannya, ke-13 tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu, Mr, MY, SJ, DK, DI, dan SF dan NJ, ES, TI, MP, MN, DG, merupakan tersangka pada kasus jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin.
Dijelaskan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan meliputi, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25,29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP).
“Kemudian, lima butir psikotropika pil jenis riklona clonazepam serta l16 handphone android berbagai merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp 10.475.000,” sebut Fahri didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah.
Ia menyampaikan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi dilakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kecamatan Pamulang, Kota Tanggerang, Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kelurahan Pengambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kelurahan Kasepuhan, Kota Cirebon dan Desa Klayan, Kecamatan Gunungjati, Desa Astapada, Kabupaten Cirebon.
Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan cara di tempel/maps.
“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” tandasnya.
Atas perbuatan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah,” pungkasnya. (irgun)